Sepasang Kekasih Bertikai usai Bermalam di Hotel, sang Pria Aniaya Kekasihnya, Korban Tolak Berdamai

Penulis: David Yohanes
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA PENGANIAYAAN - DR (36) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur karena penganiayaan kepada teman kencannya pada Jumat (22/8/2025) silam. Keduanya adalah pasangan kekasih dan sempat menginap bersama, sebelum terjadi keributan keesokan paginya serta berujung pada kekerasan fisik.

Karena mediasi gagal, polisi melanjutkan proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti.

SH juga menjalani visum untuk membuktikan kekerasan fisik yang dialaminya.

Setelah saksi dan bukti lengkap, penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru giliran meminta keterangan DR.

Karena semua alat bukti sudah lengkap, Polsek Kedungwaru meningkatkan status DR menjadi tersangka.

Penyidik menggunakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan untuk menjerat DR.

“Karena gagal damai, perkara terus berlanjut. Kami segera melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandas Nanang.

Berita Terkini