Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib 3 Oknum Wartawan yang Diduga Peras Kades di Trenggalek dituntut 1 Tahun dan 9 Bulan Penjara

Jaksa Penuntun Umum Kejari Trenggalek menuntun tiga oknum wartawan dengan hukuman penjara 1 tahun dan 9 bulan penjara. 

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
DITUNTUT - Tiga orang pelaku pemerasan kepala desa di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, diamankan Polres Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (16/5/2025). Ketiganya memeras kepala desa dengan mengancam link berita dugaan korupsi di desa tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM,TRENGGALEK - Jaksa Penuntun Umum Kejari Trenggalek menuntun tiga oknum wartawan dengan hukuman penjara 1 tahun dan 9 bulan penjara. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa I, Nur Said, dengan pidana penjara sembilan bulan.

Sementara dua terdakwa lainnya, Hendri dan Mulyadi, masing-masing dituntut hukuman penjara selama satu tahun.

Tuntutan tersebut telah dibacakan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek Jumat (25/7/2025).

"Besok Rabu (6/8/2025) sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa," kata Rio, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Oknum Wartawan di Jombang Menyerahkan Diri ke Polisi, Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Pasokan Beras

Rio menyebut tuntutan JPU bersifat alternatif atau berlapis, yang pertama kesatu adalah Pasal 369 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu pasal 369 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.

"Yang ketiga JPU juga menggunakan pasal 335 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," lanjutnya.

Tiga terdakwa tersebut mengaku sebagai wartawan Kompas Nusantara.

Baca juga: Oknum Wartawan dan LSM yang Peras Pengelola Ponpes Kota Batu Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Modus ketiganya adalah menakut-nakuti korban dan mengancam menggunakan link berita online dugaan korupsi di desa tersebut.

Ada tiga kepala desa di Kecamatan Bendungan yang sudah menjadi korban, yaitu kepala desa Sumurup dengan kerugian mencapai Rp 20 juta, lalu Kepala Desa Masaran dengan kerugian Rp 12 juta.

Lalu terakhir Kepala Desa Surenlor, yang berhasil dicegah oleh petugas Satreskrim Polres Trenggalek saat hendak memberikan uang Rp 5 juta di sebuah warung di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, yaitu rumah makan Lodho Yusuf.

Baca juga: Polisi Amankan 3 Oknum Wartawan Asal Ngawi, Diduga Peras Honorer Pemkot Madiun

Dari operasi tangkap tangan tersebut petugas mengamankan uang tunai Rp 5 juta, 3 HP, 1 mobil grand Livina milik pelaku, dan tiga buah kartu pers kompas Nusantara.

Pelaku sendiri mendatangi korban pada 7 mei 2025. mereka mengatakan ada penyimpangan korupsi di desa tersebut dan menakut-nakuti dengan mengirim berita ke korban.

Mereka lalu meminta uang Rp 10 juta dengan iming-iming take down atau menghapus berita tersebut. Karena keberatan, korban lalu menawar Rp 5 juta dan pelaku setuju.

Baca juga: Kronologi OTT Ketua P2TP2A Kota Batu dan Oknum Wartawan, Diduga Peras Pengurus Ponpes Tutup Kasus

Akhirnya terjadi kesepakatan untuk menyampaikan uang tersebut di warung lodho Yusuf pada Rabu, 14 Mei 2025 yang kemudian dilakukan penindakan oleh kepolisian.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved