Berita Viral

Kronologi Mbah Endang Didenda Rp115 Juta Atas Hak Siar Pertandingan Bola, 2 Pria Datang Foto Kafenya

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AWAL KAFE DIDENDA - Pemilik Alero Caffe, Mbah Endang, berharap kasus pelanggaran hak siar cepat selesai, Kamis (28/8/2025). Suasana kafe yang terletak di Jalan Dr Cipto Mangun Kusumo No 3 Sekar Arum, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten.

TRIBUNJATIM.COM - Kasus somasi dan denda ratusan juta tengah dihadapi Alero Caffe di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Denda Rp115 juta tersebut karena pihak Alero Caffe dianggap melanggar hak siar pertandingan sepak bola.

Alero Caffe sendiri merupakan rumah pribadi yang dijadikan tempat ngopi.

Baca juga: Masih Ingat Nenek Reja Tertatih Datangi Sidang Didakwa Rugikan Rp718 M? Divonis Bebas di Usia 93

Hal itu disampaikan Dewi selaku Manager Operasional Alero Caffe saat mediasi di Polda Jateng.

"Jadi ini sebenarnya memang rumah pribadi ibu Endang, alias ibu mertua saya," ujarnya.

"Namun karena beliau sudah pensiun, untuk kesibukan beliau, maka kami membuka kafe ini," imbuh Dewi.

Ia mengatakan, pihak Vidio.com mempermasalahkan acara halal bi halal yang menyalakan TV isi pertandingan sepak bola.

Dewi mengatakan, pada tanggal 11 Mei 2024 lalu, cafe miliknya menjadi tempat berkumpul keluarga.

Lalu, ada seorang anggota keluarga yang menyalakan televisi.

Ia menambahkan, memang televisi di rumahnya berlangganan Vidio.com.

"Jadi saat itu, keluarga kami berkumpul untuk makan malam bersama, lalu ada yang menyalakan televisi," ucapnya.

"Memang saat itu kami berlangganan Vidio.com, itu kan berlangganan bisa diakses banyak televisi, termasuk televisi di kamar, di kafe ini, di ruang tamu, itu bisa diakses," beber Dewi, Kamis (28/8/2025).

Dewi tak menyangka jika situasi saat itu bisa membuat cafe yang ia kelola terjerat kasus hak siar.

Dewi mengaku ingat dengan dua pria yang datang ke kafe lalu mengambil foto diam-diam saat TV menayangkan pertandingan sepak bola.

"Saya ingat, ada dua laki-laki datang ke kafe ini, lalu pesan kopi, terus foto-foto suasana cafe ini, kopinya belum habis, lalu mereka pergi," ujar Dewi.

Suasana kafe yang terletak di Jalan Dr Cipto Mangun Kusumo No 3 Sekar Arum, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten. Alero Caffe dulunya merupakan rumah pribadi yang disulap menjadi kafe. (TRIBUN JATENG/Ardianti Woro Seto)

Saat itu, Dewi tak menduga atau curiga dengan gerak-gerik dua pria tersebut.

"Saat itu enggak curiga sama sekali, soalnya saya sibuk menyiapkan makanan untuk keluarga," terangnya.

Dewi menyayangkan dengan sikap dua pria tersebut yang tiba-tiba melaporkan kepada pihak Vidio.com.

Ia mengatakan, jika memang saat itu pihaknya melanggar, harusnya ditegur tanpa harus dipermasalahkan seperti ini.

"Jika saat itu kami melanggar, minimal dikasih teguran dulu, dibilangin baik-baik, jangan asal foto terus melaporkan, kami kan tidak tahu ada hak siar seperti ini," ujarnya.

Saat ditanya soal mediasi di Polda Jateng, Dewi mengatakan, pihak Vidio.com mempermasalahkan acara di tanggal 11 Mei 2024.

Soal adanya brosur ajakan nonton bareng di tanggal 12 Mei dan 25 Mei 2025 di Alero Caffe, ia mengaku tidak tahu soal hal itu.

"Untuk brosur yang tersebar di Instagram tanggal itu, saya enggak tahu, soalnya yang dipermasalahkan tanggal 11 Mei 2024 ketika acara halal bi halal itu," terangnya.

Dewi mengatakan, saat itu, keluarga yang berkumpul tidak lebih dari 20 orang.

Dewi juga mengaskan, pihaknya tidak menggelar acara nobar.

"Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil. Kami tidak ada tiket, tidak ada apa-apa. Itu acara keluarga," tegasnya.

Baca juga: Pak RT Laporkan Ketua RW Gara-gara Tiang Provider, Emosi Disebut Terima Uang Kompensasi Rp6 Juta

Namun, ternyata niatan menonton Liga Inggris bersama keluarga berujung somasi dari pihak Vidio.com pada 2 Juni 2024.

Dewi berharap masalah yang menjerat cafe milik Mbah Endang yang bernama Alero Caffe ini bisa segera teratasi.

"Saya berharap segera bisa teratasi, bisa menemukan win-win solution," ujarnya.

Akan tetapi, pernyataan yang disampaikan ini berbeda dengan klarifikasi Vidio.com terkait penyebab denda hak siar.

Dewi sendiri mengaku keberatan jika dikenai dengan Rp115 juta.

Pasalnya, omset yang diperoleh Alero Caffe tidak sebanyak itu.

"Cafe kami sepi, sehari-hari cuma bisa nutup buat operasional, kalau denda segitu buat kami sangat banyak, sementara pendapatan kami saja tidak mencapai itu," ujarnya.

Dewi menegaskan bahwa lahan kafe merupakan milik pribadi.

"Kalau tempat kafe kami sewa, udah bangkrut dari kemarin, karena memang kafe ini sepi. Kebetulan ini tempat milik pribadi jadi yang kami tetap buka," terangnya.

Dewi berharap, Alero Caffe yang baru berdiri tahun 2023 ini bisa terlepas dari masalah hak siar.

Sementara itu, Mbah Endang berharap agar masalah yang menjerat usahanya bisa cepat selesai.

Mbah Endang berharap cafe miliknya tersebut bisa terus beroperasi.

"Saya ingin kafe ini bisa buka terus, meski omsetnya kecil, tapi kafe ini untuk kegiatan saya sehari-hari," ujarnya.

Ia berharap agar kasus hak siar yang menjeratnya bisa segera selesai.

"Saya berharap agar kasus ini bisa segera selesai, saya berharap kepolisian Polda Metro Jaya bisa mengayomi, kami sebagai pengusaha kecil, kafe yang saya rintis dari nol ini bisa terbebas dari masalah hukum," terangnya

Mbah Endang pemilik Alero Caffe di Klaten berharap kasus pelanggaran hak siar cepat selesai, Kamis (28/8/2025). Ia ingin kafe miliknya terus bisa beroperasi untuk kegiatan sehari-hari seusai pensiun. (TRIBUN JATENG/Ardianti Woro Seto)

Menanggapi masalah ini, Ebenezer Ginting dari Ginting Associates Law Office selaku kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), memberikan klarifikasi.

Ia menyebut bahwa dari hasil penelusuran dan bukti yang ditemukan, ada indikasi bahwa cafe Mbah Endang telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik.

"Bukan karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya," ujarnya, dalam siaran tertulis ke Tribun Network.

Sebelum melangkah ke ranah pidana, lanjutnya, telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang.

Dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak Alero Caffe.

Ginting menambahkan, pihak kafe yang diwakili oleh Dewanta Ary Wardhana, telah menghadiri proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut.

Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian.

Pada saat proses mediasi oleh kepolisian, pihak yang hadir mewakili Alero Caffe adalah Mbah Endang sendiri, bukan Dewanta Ary Wardhana.

Pihaknya menegaskan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang ada. 

"Kami juga ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur."

"Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi."

"Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi," tegasnya.

Berita Terkini