Nasib 15 Truk Pengangkut Sound Horeg di Blitar yang Diamankan Polisi, Sopir Dipanggil

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERBOLEHKAN DIBAWA PULANG - 15 truk pengangkut sound system karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang sempat diamankan Polres Blitar Kota, sudah diperbolehkan dibawa pulang, Kamis (28/8/2025). Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno mengatakan, polisi memanggil para sopir truk untuk diberikan sosialisasi dan wawasan.

Polisi menggiring sejumlah truk pengangkut sound system ke Polres Blitar Kota begitu sampai di finish karnaval Desa Kedawung.

"Kami melakukan penegakan hukum, razia terhadap truk yang melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan soal tata cara muatan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly.

Yudho mengatakan, polisi juga melakukan penertiban terhadap kegiatan karnaval yang menyalahi surat edaran yang ditandatangani Gubernur, Pangdam, dan Kapolda.

Menurutnya, kegiatan karnaval di Desa Kedawung melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jatim, antara lain, soal melebihi batas suara dan rekomendasi dari Polres.

"Acara itu (karnaval) tidak mendapat rekomendasi dari Polres, acara tersebut boleh dikatakan ilegal," ujar Yudho. 

Berita Terkini