Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kapal Penumpang Tenggelam di Selat Bali

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Ini 17 Rekomendasi KNKT untuk Kemenhub

Komite Nasional Keselamatan Tranportasi (KNKT) hampir menyelesaikan proses investigasi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Aflahul Abidin
REKOMENDASI - Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono memaparkan rekomendasi atas tragedi KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam saat rapat bersama Komisi V DPR RI di Banyuwangi, Selasa (22/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) hampir menyelesaikan proses investigasi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.

Hasil investigasi menunjukkan, ada beberapa faktor pendorong tenggelamnya kapal di Selat Bali pada 2 Juli lalu. 

Beberapa faktor, yakni kelebihan muatan hingga hampir 4 kali lipat. Kapasitas muat kapal hanya 138 ton. Tapi muatannya saat kapal tenggelam 538 ton.

Faktor lainnya adalah tidak diikatnya kendaraan di dalam kapal atau lashing. Hal itu mengakibatkan muatan bergerak saat kapal miring. Beban kapal menjadi berat sebelah.

"KNKT telah mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan untuk dapat melakukan pemeriksaan fisik kapal, di samping dokumen. Hal ini penting untuk memastikan kelaiklautan kapal," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Selasa (22/7/2025). 

Baca juga: KNKT Ungkap Kronologi Lengkap Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Bukan Faktor Cuaca

Ada 17 poin rekomendasi dari KNKT untuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Berikut rinciannya:

1. Agar dilakukan perbaikan pencatatan manifes penumpang dan manifes kendaraan yang disertai dengan informasi berat kendaraan.

2. Stowage-plan agar dilakukan berdasarkan berat real kendaraan.

3. Agar dilakukan pengawasan terhadap kondisi pintu kamar mesin dan pintu rampa selalu dalam keadaan tertutup selama pelayaran. 4. Agar dilakukan pengamatan untuk memastikan tinggi air tidak melebihi Plimsol-mark/garis muat ketika menyetujui SPB. 5. Agar dilakukan peningkatan pengawasan terhadap penerapan lashing pada kendaraan sebelum berlayar.

6. Agar melakukan evaluasi terhadap port time limit, dengan memperhitungkan waktu lashing, info berat kendaraan ke crew kapal yang disesuaikan dengan stowage-plan dan pemenuhan regulasi lainya.

7. Agar melakukan evaluasi ulang terhadap perhitungan port capacity dengan mempertimbangkan pemenuhan semua aspek regulasi dan masalah kenyamanan pengguna jasa serta konsekuensi panjang antrian yang akan terjadi.

8. Agar dilakukan pengawasan dan pembinaan (Sertifikasi) aspek teknis untuk Dok/ Galangan

9. Agar diyakinkan rakit penolong kembung (ILR) telah dipasang dengan benar sesuai dengan ketentuan/standar dari pabrikan.

10. Agar dipastikan EPIRB dapat berfungsi dalam kondisi darurat dan sesuai dengan registrasi kapal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved