Manfaatkan Kelengahan Pemilik, 2 Pria Gasak Uang dan Handphone di Kios Sembako Banyuwangi

Dua pria ditangkap polisi setelah mencuri uang tunai dan sebuah telepon selular di kios sembako milik Siti (60) di Desa/Kecamatan Purwoharjo

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Polsek Purwoharjo
DITANGKAP - Dua tersangka kasus pencurian di kios sembako saat diamankan di kantor polisi. Pemilik kios merugi total Rp 4 juta. 

 

Ringkasan Berita:
  • Dua pria, M (43) dan LBP (33), mencuri uang Rp 1,6 juta dan sebuah Samsung A51 di kios sembako
  • Kejadian berlangsung siang hari saat pemilik berada di belakang kios, sehingga pelaku dengan mudah mengambil barang berharga.
  • Setelah laporan korban diterima, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Kecamatan Muncar

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Dua pria ditangkap polisi setelah mencuri uang tunai dan sebuah telepon selular di kios sembako milik Siti (60) di Desa/Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kapolsek Purwoharjo Iptu Agus Suhartono mengatakan, tersangka beraksi pada Rabu (28/1/2026) di waktu siang bolong. Saat itu, Siti tengah berada di belakang, sehingga kios tak terjaga.

Dua tersangka, yakni M (43) dan LBP (33) yang berada di dekat lokasi mengetahui bahwa kios tak bertenaga.

Tersangka yang keduanya merupakan warga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi pun mulai bersiasat. Merasa ada kesempatan, mereka masuk ke dalam kios itu mencari barang berharga.

"Tersangka mengambil uang tunai Rp 1,6 juta dan handpone Samsung A51. Total nilai yang dicuri sekitar Rp 4 juta," kata Agus, Selasa (17/2/2026).

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Raya Pancer Banyuwangi, Pemotor Ibu-ibu Tewas Usai Hantam Truk Parkir

Korban baru menyadari uang dan handpone-nya raib digondol maling setelah kembali ke kios. Ia memilih untuk melaporkan kehilangan itu ke kantor polisi terdekat pada pertengahan Februari ini.

Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Purwoharjo mulai menyelidiki kasus pencurian tersebut. Penyelidikan mengarahkan bahwa pencuri adalah dua tersangka.

Menurut Agus, dua tersangka sempat kabur ke wilayah Kecamatan Muncar usai mencuri uang dan handpone. Mereka ditangkap setelah aparat menelusuri keberadaannya.

Baca juga: Belum Sempat Cicipi Soto yang Dipesan, Pengedar Sabu di Nganjuk Keburu Diringkus Polisi

Setelah ditangkap, kedua tersangka diamankan di Polsek Purwoharjo. Polisi juga mengamanka.

Beberapa barang bukti seperti sepeda motor skutik yang diduga dikendarai korban saat beraksi hingga dus handpone.

Agus menyebut, kedua tersangka terancam jeratan pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP tentang pencurian secara bersama-sama. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

"Kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut," ujar Agus

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved