Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Tolak Gugatan Perdata Ressa ke Denada, Tak Berwenang Mengadili

PN Banyuwangi menolak gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap ibu kandungnya, Denada Elizabeth Anggia Ayu.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
Instagram/denadaindonesia
MESRA - Denada Elizabeth Anggia Ayu bersama anaknya Ressa Rizky Rossano tampil mesra. Foto tersebut diunggah di media sosial milik Denada Maret lalu. 

Ringkasan Berita:
  • PN Banyuwangi menolak gugatan karena dinilai tidak berwenang mengadili.
  • Eksepsi dari pihak Denada diterima majelis hakim.
  • Gugatan dinilai tidak tepat diajukan di Banyuwangi karena domisili tergugat.

Laporan Wartawan TribunJatim.com Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - PN Banyuwangi menolak gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap ibu kandungnya, Denada Elizabeth Anggia Ayu. 

PN Banyuwangi menolak gugatan perdata Ressa Rizky Rossano terhadap ibu kandungnya penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu. 

Penolakan tersebut muncul dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar, Rabu (22/4/2026).

Kuasa Hukum Denada, Muhammad Iqbal, mengatakan, majelis hakim yang menangani perkara gugatan Ressa terhadap Denada menyatakan tak berwenang dalam menangani gugatan tersebut.

"Kemarin hasilnya gugatan ditolak. Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Iqbal, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Ressa Anak Denada Blak-blakan Sudah Tahu Identitas Ayah Kandung, Asal Aceh dan Bukan Artis

Eksepsi Denada Diterima

Dengan menolak gugatan tersebut, menurut Iqbal, majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan pihak Denada. Dalam eksepsi itu, pihak Denada berpendapat bahwa PN Banyuwangi tak berwenang mengadili gugatan yang disampaikan pihak Ressa.

"Itu juga alasan utama (hakim) menganggap gugatan tidak dapat diterima, karena kompetensinya bukan di pengadilan negeri," lanjut Iqbal.

Lain soal itu, eksepsi Denada juga menyebut harusnya gugatan tidak disampaikan di Banyuwangi. Alasannya, Denada sebagai tergugat berdomisili di Tanggerang, Jawa Barat.

Menurut Iqbal, sidang putusan sela tersebut digelar tanpa kehadiran kedua belah pihak.

Baca juga: Kesenian Janger Banyuwangi, Hibrida Budaya Jawa dan Bali Karya Pedagang Sapi yang Tetap Eksis

Soal Domisili Jadi Pertimbangan

Oleh karena itu, pihaknya tak mengetahui ada tidaknya upaya hukum lain dari pihak Ressa atas putasan tersebut.

"Kami belum tahu langkah hukum dari penggugat ke depan seperti apa. Tapi apa pun itu, kami siap," lanjut dia.

Menurut Iqbal, sejak awal pihaknya telah menyarankan agar Ressa mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Hal tersebut karena Denada dan Ressa sudah berdamai. Dalam beberapa kesempatan, mereka telah bertemu dan mesra.

Dalam unggahan di media sosial Instagram @denadaindonesia, Denada sempat mengunggah fotonya bersama Ressa. Foto tersebut diunggah pada 20 Maret lalu.

Dalam foto tersebut Denada dan Ressa tampak mesra.

"Terima kasih atas doa dan bantuan dari semua kerabat dan keluarga," tulis Denada.

Sekadar informasi, Ressa menggugat Denada ke PN Banyuwangi secara perdata pada awal Januari lalu. Ia menggugat sang ibu sebab merasa kebutuhan hidup tak dipenuhi sebagai anak.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved