Suami Cemburu usai Cek Riwayat Telepon hingga Aniaya Istri

WS melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (25/01/2026).

Tayang:
Penulis: Dya Ayu | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/POLRES BATU
CEMBURU - Tersulut api cemburu, WS (41) diamankan polisi setelah melakukan pembacokan terhadap istrinya berinisial NK 41 tahun menggunakan senjata tajam di kediamannya, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (25/01/2026) kemarin. 
Ringkasan Berita:
  1. Pria berinisial WS (41) diamankan polisi usai menganiaya istrinya dengan senjata tajam.
  2. Kejadian berlangsung di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (25/1/2026).
  3. Penganiayaan dipicu api cemburu setelah pelaku melihat riwayat panggilan pria lain di ponsel korban.

 

TRIBUNJATIM.COM - Pria berinisial WS (41) nekat menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam.

WS melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (25/01/2026).

WS menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam.

Kini pria tersebut diringkus polisi.

Baca juga: Alasan Anak di Kediri Aniaya Ibu Kandungnya, Ngaku Dapat Dorongan Tuhan

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman mengatakan awal mula terungkap kasus itu berasal dari laporan warga terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan secara tragis. 

Dikarenakan tersulut emosi api cemburu WS mengambil sebilah senjata tajam jenis buding atau parang dari dapur dan menyerang korban secara membabi buta. 

Tersangka menyabetkan senjata sebanyak lima kali yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga bagian pelipis kanan korban.

Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif akibat luka bacok serius yang dideritanya.

​“Jadi berawal dari laporan masyarakat, Polres Batu bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap saudara WS. Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, saudari NK (41 tahun,red),” kata Iptu M Huda Rohman, Senin (26/1/2026).

Kejadiannya pada Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman pasutri tersebut di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon Malang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat tersangka dipicu oleh api cemburu.

“Motif tersangka adalah cemburu. Tersangka mengaku emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban,” ujarnya.

​Pihak kepolisian hanya membutuhkan waktu kurang dari dua jam untuk meringkus pelaku.  

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, diantaranya sebilah parang, pakaian tersangka dengan bercak darah, pakaian korban yang berlumuran darah dan juga buku nikah. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah.

​“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menghadapi konflik rumah tangga, menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” jelasnya.(myu)

KDRT

Dalam peraturan ini juga menetapkan sanksi pidana yang tegas bagi pelaku KDRT.

Sanksi ini tidak hanya berupa pidana penjara dan denda, tetapi juga mencakup pidana tambahan seperti menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku, serta kewajiban pelaku untuk mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu. 

Berikut sanksi pidana yang diatur dalam UU Penghapusan KDRT:

Kekerasan fisik dalam rumah tangga

Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

Jika kekerasan fisik menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat maka pelaku akan dikenakan pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp30 juta.

Jika kekerasan fisik menyebabkan korban meninggal

sanksi pidana yang dijatuhi pada pelaku KDRT terhadap korban sampai menghilangkan nyawa korban maka pelaku diganjar sanksi pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp45 juta.

Jika kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari maka pelaku dikenakan sanksi hukum paling lama empat tahun dan 
denda paling banyak Rp5 juta.

Setiap orang yang mengalami KDRT berhak mendapatkan perlindungan, dan setiap pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan melalui beberapa lembaga berikut:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Forum Pengada Layanan (FPL).

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dari Kemen PPPA.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 15 disebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:

Mencegah berlangsungnya tindak pidana

Memberikan perlindungan kepada korban

Memberikan pertolongan darurat

Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan bahaya KDRT merupakan langkah penting dalam upaya mengatasi masalah ini. 

Korban harus berani melapor, dan masyarakat perlu aktif dalam memberikan dukungan serta melaporkan jika ada indikasi kekerasan dalam rumah tangga di sekitarnya. 

Dengan begitu, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi setiap anggota keluarga. Mari tindak tegas para pelaku KDRT. (Syarah/MGNG)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved