Berita Viral

Waspada Modus Penipuan Pernikahan Catut Nama KUA, Kemenag Bongkar Modusnya

Modus penipuan ini terjadi di sejumlah daerah Banten dan Jawa Tengah. Kemenag memberikan imbauan agar masyarakat terhindar dari penipuan.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Tribun Jogja
PENIPUAN - Ilustrasi buku nikah. Kemenag bongkar modus penipuan pernikahan catut nama KUA. 

Ringkasan Berita:
  1. Kemenag mengungkap modus penipuan pendaftaran nikah yang mencatut nama KUA di sejumlah daerah.
  2. Pelaku memakai identitas palsu, logo resmi Kemenag, dan tautan layanan SIMKAH untuk meyakinkan korban.
  3. Kemenag menegaskan pembayaran nikah resmi hanya melalui kanal resmi dan meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Praktik penipuan pendaftaran nikah yang mencatut nama Kantor Urusan Agama (KUA).

Praktik itu dikuak oleh Kementerian Agama.

Modus penipuan ini terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Banten dan Jawa Tengah.

Kemenag memberikan imbauan agar masyarakat terhindar dari penipuan.

Baca juga: Gunakan Alasan Nikah Siri, Pria di Sampang Malah Nodai Gadis yang Berusia 17 Tahun

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, mengatakan seluruh proses pendaftaran nikah harus dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Agama agar masyarakat terhindar dari penipuan.

"Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi," ujar Ahmad Zayadi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Agama menerima laporan terkait pihak tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas "KUA HUMAS-032" untuk menghubungi calon pengantin.

Pelaku menggunakan logo resmi Kementerian Agama, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga informasi pendaftaran nikah agar tampak meyakinkan.

Menurut Zayadi, seluruh administrasi nikah resmi dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kementerian Agama.

Melalui sistem tersebut, data calon pengantin, lokasi akad, hingga status pembayaran terintegrasi secara otomatis dan transparan.

Ia menegaskan, calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di luar KUA hanya dikenakan biaya resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu melalui mekanisme e-Billing resmi.

"Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi, masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi," katanya.

Pembayaran resmi PNBP nikah hanya dilakukan melalui kanal perbankan dan layanan pembayaran digital resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.

Zayadi meminta masyarakat memastikan setiap transaksi menggunakan kode billing resmi dari sistem Kementerian Agama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved