Ramadan 2026

ASN Pemkot Batu Dapat Kelonggaran selama Ramadan 2026: Jam Kerja Dipangkas, Apel Pagi Ditiadakan

Selama Ramadan ada penyesuaian jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Dya Ayu
JELANG RAMADAN - Selama Ramadan untuk pegawai di Lingkup Pemkot Batu diterapkan penyesuaian jam kerja dan ditiadakan apel pagi seperti hari-hari biasa 
Ringkasan Berita:
  • Total Jam Kerja: 32,5 jam per minggu (Sesuai SE Wali Kota Batu).
  • Kebijakan Khusus: Apel pagi dan presensi elektronik siang ditiadakan selama Ramadan.
  • Aturan Seragam: ASN diwajibkan menggunakan busana muslim/muslimah dengan atribut lengkap.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Selama Ramadan ada penyesuaian jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 061.2/89/35.79.100/II/2026, khusus untuk instansi dengan lima hari kerja atau Senin-Jumat, Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, dan pulang pukul 15.00 WIB.

Sedangkan hari Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB dan selesai pukul 14.30 WIB.

Sementara untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja, Senin-Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dengan istirahat 12.00-12.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Khusus untuk hari Jumat, jam kerja pukul 07.00, jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB, serta berakhir pukul 13.00 WIB.

Baca juga: 2.022 Pelanggar Terekam ETLE di Kota Batu Selama Operasi Semeru 2026, Motor Terobos Lampu Merah

Aturan Seragam Khusus Ramadan

“Total jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara,red) Pemkot Batu selama Ramadan ditetapkan 32,5 jam per minggu. Apel pagi selama Ramadan juga ditiadakan untuk memberi kelonggaran bagi pegawai yang menjalankan ibadah puasa,” kata Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, Rabu (18/2/2026).

Santi menjelaskan selain aturan tersebut, juga ada beberapa penerapan aturan lain. Diantaranya selama Ramadan presensi elektronik siang ditiadakan. Menurutnya kebijakan itu untuk menyesuaikan ritme kerja pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Untuk pakaian dinas juga demikian. Bagi pegawai pria muslim, diwajibkan mengenakan baju muslim, songkok nasional hitam, serta celana hitam atau gelap polos (bukan jenis jeans,red), lengkap dengan atribut tanda pengenal,” ujarnya.

Sedangkan pegawai wanita muslim mengenakan busana muslimah dengan kerudung polos atau tidak bermotif dengan warna menyesuaikan dan bawahan rok atau celana hitam atau gelap polos, disertai atribut identitas.

Baca juga: Ramalan Cuaca Jatim Selasa 17 Februari 2026, Surabaya Sidoarjo Kota Batu Mojokerto Malang Hujan

“Sementara untuk pegawai non muslim pakaian yang digunakan berupa kemeja atau batik rapi dengan bawahan celana atau rok hitam atau gelap polos, tidak berbahan jeans, serta tetap mengenakan tanda pengenal,” jelasnya.

Terkait seragam selama Ramadan ini tidak seluruh SKPD wajib mengikuti, seperti halnya pegawai dari dinas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta unit kerja tertentu yang mewajibkan penggunaan seragam khusus sesuai karakter tugasnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved