Wisata Mikutopia Kota Batu Didatangi Disnaker, Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Dicek

Dinas Tenaga Kerja Kota Batu melakukan kunjungan ke wisata Mikutopia untuk memastikan penyerapan tenaga kerja lokal di destinasi wisata

Tayang:
Penulis: Dya Ayu | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Dya Ayu
WISATA - Tempat wisata Mikutopia yang ada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Tenaga Kerja Kota Batu memastikan 95 persen karyawan Mikutopia merupakan warga lokal.
  • Total 203 karyawan, dengan 192 orang berasal dari Desa Tulungrejo, Kota Batu
  • Pengelola berkomitmen mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Dinas Tenaga Kerja Kota Batu melakukan kunjungan ke wisata Mikutopia untuk memastikan penyerapan tenaga kerja lokal di destinasi wisata tersebut.

Menurut Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan kedatangannya bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu membahas aspek ketenagakerjaan, perlindungan sosial, hingga kontribusi sektor wisata terhadap pendapatan daerah. 

Hasilnya, Mikutopia saat ini memiliki total 203 karyawan yang mayoritas merupakan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

“Dari jumlah karyawan keseluruhan ada 192 orang atau 95 persen merupakan warga sekitar,” kata Mokhamad Forkan, Senin (13/4/2026).

Selain itu Forkan juga memastikan terkait rencana pihak pengelola untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pihak Mikutopia menyanggupi untuk mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca juga: Respons Satpol PP Kota Batu Soal Isu Penutupan Wisata Mikutopia: Tidak Bisa Sembarangan

Untuk menjamin hak-hak para pekerja terpenuhi dan juga untuk menghindari sengketa dikemudian hari, Disnaker mendorong Mikutopia untuk segera menyusun regulasi internal yang mengatur hubungan kerja secara jelas dengan para pekerja.

Kami meminta agar segera diterbitkan Peraturan Perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja,” jelasnya.

Soal upah bagi para karyawan, lanjut Forkan pihak manajemen memastikan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) masih dilakukan secara bertahap. Sebab tempat wisata bertema jamur ini baru buka di tanggal 21 Maret 2026 lalu.

“Terkait gaji karena masih dalam tahap rintisan, pemberlakuan UMK dilakukan secara bertahap,” tuturnya.

Sementara itu disisi lain, sesuai arahan dari Wali Kota Batu, Nurochman pengelola Mikutopia diminta untuk tidak memberikan akses gratis wahana saat periode kunjungan tinggi, khususnya ‘long weekend’.

“Ya benar. Kami sudah menyampaikan agar tidak menggratiskan wahana pada saat peak session atau high season,” pungkasnya

Baca juga: Mikutopia Kota Batu Jadi Sorotan: Dari Insiden Pengunjung Tewas Hingga Wahana Patah dan Izin Amdal

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved