Selebrasi Lokal 2026

Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Kota Batu Wajib Berlisensi, Simak Cara Daftar dan Kategorinya

Untuk menggelar nonton bareng (Nobar) Piala Dunia 2026 ada beberapa aturan yang wajib ditaati.

Tayang:
Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jatim Network/Dya Ayu
NOBAR - Foto Ilustrasi suasana nobar pertandingan sepak bola di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Selasa (28/4/2026) lalu 
Ringkasan Berita:
  • Pemegang Hak Siar: TVRI.
  • Wajib Lisensi: Kafe, Hotel, Restoran, dan Fasilitas Publik (Alun-alun/Balai Desa).
  • Pendaftaran: Melalui laman bolagembira.tvrinews.com.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Untuk menggelar nonton bareng (Nobar) Piala Dunia 2026 ada beberapa aturan yang wajib ditaati.

Khususnya bagi pemilik kafe, restoran, hotel dan Coworking space yang menggelar Nobar wajib mengurus lisensi dari televisi yang telah ditunjuk untuk menayangkan pertandingan Piala Dunia 2026.

Berdasarkan imbauan yang disampaikan Pemerintah Kota Batu, penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026 wajib mematuhi aturan hak siar resmi.

Kepala Diskominfo Kota Batu, Aries Setiawan mengatakan mengingat TVRI merupakan pemegang hak siar, sehingga nobar komersial atau publik wajib mendaftar dan mematuhi ketentuan dengan melakukan pendaftaran karena nobar digelar area publik.

Baca juga: Dugaan Pungli di Pasar Laron Kota Batu Diselidiki Polisi, Sejumlah Saksi Dimintai Keterangan

Kategori Nobar: Komersial vs Non-Komersial

Sedangkan nobar privat di rumah yang tentunya tanpa biaya maupun area terbatas, tetap diizinkan.

“Untuk kategori komersial meliputi lokasi usaha seperti kafe, restoran, hotel dan coworking space. Sedangkan kategori non komersial atau gratis untuk fasilitas publik seperti Alun-alun, taman kota, balai desa atau kelurahan, serta fasilitas publik lainnya,” kata Aries Setiawan kepada Tribunjatim.com, Kamis (7/5/2026).

Aries menjelaskan bagi yang akan menggelar nobar, wajib mendapatkan lisensi. Dengan cara membuka website bolagembira.tvrinews.com, kemudian melakukan pendaftaran akun sebagai pemilik tempat usaha atau penanggung jawab fasilitas publik.

Tahap berikutnya dengan mengisi data lokasi, dengan dilengkapi detail tempat usaha atau fasilitas publik yang akan digunakan untuk nobar. Kemudian pemilik akun juga harus memilih kategori lisensi.

Khusus pemilik usaha harus memilih kategori sesuai kapasitas penonton dan lakukan pembayaran. Tahap berikutnya setelah mendapatkan lisensi atau terverifikasi, lokasi yang didaftarkn dapat digunakan untuk menyelenggarakan nobar.

Baca juga: Cegah PMK Jelang Idul Adha 2026, Ribuan Hewan Ternak di Kota Batu Divaksin

“Diskominfo Kota Batu dalam hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi melakukan diseminasi informasi. Sehubungan pelaksanaan nobar Piala Dunia kami lakukan sosialiasi pada pelaku usaha, masyarakat serta pengelola fasilitas publik dalam menggelar nobar agar aman, tertib, dan berlisensi resmi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Perlu diketahui Piala Dunia 2026 akan dimulai pada 11 Juni-19 Juli 2026. Pertandingan sepak bola yang diikuti sebanyak 48 negara itu akan diselenggarakan di tiga negara yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Pertandingan pembuka akan mempertemukan Meksiko Vs Afrika Selatan di Estadio Azteca, Mexico City. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved