Berita Viral
Pedagang Disuruh Bayar Hingga Belasan Juta Rupiah, Oknum Pentolan Catut Nama Kepala Daerah
Pedagang yang menjadi korban pungli kini didampingi pendampingan hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro.
Ringkasan Berita:
- Polisi menyelidiki dugaan pungli dan jual beli stan di Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu.
- Pedagang mengaku diminta membayar jutaan rupiah oleh oknum agar bisa berjualan.
- Kuasa hukum korban membuka pendampingan gratis dan menyebut praktik tersebut melawan hukum.
TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan oknum pentolan Pasar Laron di Alun-alun Kota Batu yang melakukan pungutan liar (pungli).
Bahkan, oknum tersebut sampai mencatut nama kepala daerah di Kota Batu.
Kini bukti transfer setoran senilai jutaan Rupiah dari pedagang sedang diselidiki polisi.
Sementara itu, pedagang yang menjadi korban pungli kini didampingi pendampingan hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro.
Baca juga: Kasus Dugaan Pungli LP Blitar Masih Diproses Ditjenpas, 3 Petugas Diperiksa Blok D1 Dijaga Ketat
Dari penuturan para korban, kuasa hukum korban, Suwito, mengatakan dalam melancarkan aksinya, modus yang dipakai oknum tersebut dengan mengklaim memiliki keakraban dengan kepala daerah di Kota Batu.
Tujuannya untuk menakut-nakuti para pedagang agar tutup mulut dan membayar uang jutaan rupiah bahkan sampai belasan juta untuk bisa berjualan menjadi pedagang kaki lima di dalam kawasan Alun-Alun Kota Batu.
“Sangat disayangkan ada oknum yang kerap menyebut nama Wali Kota demi melancarkan aksinya. Ini akan menjadi citra buruk jika tidak segera dibongkar ke publik,” kata Suwito, Jumat (8/5/2026).
“Praktik ini harus dihentikan segera. Selain Polres Batu yang sedang menyelidiki, Pemkot harus turun tangan secara tegas,” tambahnya.
Selain memberi pendampingan secara gratis kepada para pedagang yang menjadi korban, Suwito juga membuka pendampingan hukum bagi seluruh warga Kota Batu yang merasa menjadi korban dugaan jual beli stan dan pungli di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
“Warga tidak perlu takut meski mendapat ancaman atau tekanan dari pihak tertentu. Kami siapkan pendampingan hukum secara gratis bagi siapa saja yang merasa jadi korban kasus serupa. Kami siap kawal kasus ini sampai tuntas,” jelasnya.
Saat ini pihak kuasa hukum telah mengantongi salinan lengkap seluruh barang bukti dan menegaskan tindakan oknum tersebut diduga melawan hukum.
Sebab, lokasi yang diperjualbelikan adalah aset milik Pemerintah Kota Batu berupa fasilitas umum.
“Perbuatan ini kami duga sebagai tindakan melawan hukum. Sehingga, dalih apa pun yang dipakai tidak bisa dibenarkan, sebab yang diperjualbelikan adalah fasilitas umum dan aset milik Pemkot Batu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, membenarkan adanya penyelidikan atas kasus pungli di Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu.
| Juri LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Dinilai Tak Adil, Jawaban SMAN 1 Pontianak Dianulir Gegara Tak Dengar |
|
|---|
| Imbas DC Prank Damkar untuk Tagih Utang, Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta, Sanksi Dianggap Pantas |
|
|---|
| Sosok Hj Ananda Wakil Wali Kota Banjarmasin, Anggaran Susu dan Buah Rp229 Juta Disorot |
|
|---|
| Sosok Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri Ditilang Polisi Karena Tak Pakai Helm dan Tak Bawa SIM |
|
|---|
| Jadi Pengantin Pesanan di China, Kusnia Disiksa Jika Tolak Layani Suami, Ibu di Kampung: Pulangkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Suasana-Pasar-Laron-yang-ada-di-Kawasan-Alun-Alun-Kota-Batu-pada-Kamis-752026.jpg)