Nasib Guru Honorer
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Bikin Guru Gusar, Kadindik Kota Batu: Tidak Perlu Galau & Gaduh
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat mengatakan bahwa guru non ASN Kota Batu tak perlu galau.
Ringkasan Berita:
- Munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebutkan masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri disebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2026, membuat para guru honorer maupun Non ASN galau.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Para guru honorer maupun non ASN galau atas munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam SE tersebut menyebutkan masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.
Baca juga: Warga Jombang Tetap Optimistis KDKMP Bisa Dongkrak Ekonomi Desa, Sistem Perekrutan Dilakukan Terbuka
Para guru gaduh karena khawatir nasib mereka ke depan akan 'selesai' sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa.
Terkait SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat mengatakan, guru non ASN Kota Batu tak perlu galau.
Sebab, adanya SE Nomor 7 Tahun 2026 bukan untuk memberhentikan guru honorer secara massal.
Melainkan sebagai kebijakan transisi sambil pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelesaikan penataan tenaga pendidik melalui skema PPPK.
"Yang jelas terkait dengan adanya surat edaran tersebut masyarakat jangan gaduh dan galau. Tidak ada yang namanya pemutusan kerja, justru kami ingin mengupgrade dari honorer menjadi ASN atau PPPK tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku. Saat ini kami juga masih menunggu petunjuk teknis dari pusat,” kata Alfi Nurhidayat kepada TribunJatim.com, Jumat (15/5/2026) lalu.
Alfi menjelaskan, saat ini di Kota Batu sudah tidak ada guru honorer, namun, mereka yang masih belum menjadi PPPK atau ASN masuk dalam status GTT/PTT (Guru/Pegawai Tidak Tetap) diangkat pemerintah/sekolah negeri, sementara GTY/PTY (Guru/Pegawai Tetap Yayasan).
Dari data insentif tahun 2026, Dinas Pendidikan Kota Batu memberikan kepada sebanyak 893 orang GTT/GTY/PTT/PTY.
"Untuk mengubah status guru non ASN menjadi ASN masih menunggu kebijakan pemerintah pusat (aturan,red) dan kesiapan daerah terutama untuk belanja pegawai daerah, karena adanya batasan maksimal 30 persen dari total anggaran, mengingat perubahan status akan berdampak pada penggajian dan tunjangan pegawai,” ujarnya.
Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu ini menjelaskan, dengan adanya SE tersebut, Pemerintah Daerah justru akan mengupayakan perubahan status guru non ASN menjadi ASN dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
"Kami menunggu regulasi yang akan ditetapkan. Yang jelas nantinya kami fokuskan dan upayakan untuk upgrade guru-guru ini menjadi tenaga paruh waktu, PPPK atau ASN. Kalaupun tidak, mereka akan tetap berada di posisi yang sama artinya tetap mengajar, kecuali mereka melanggar aturan. Jadi tidak usah galau dan jangan khawatir,” jelasnya.
Alfi menambahkan terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar status penugasan tersebut dianggap sah oleh Kemendikdasmen.
Salah satunya guru harus terdaftar secara resmi sebagai tenaga non ASN dalam sistem Data Pendidikan nasional dengan keanggotaan yang tercatat paling lambat hingga 31 Desember 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sosok-Kepala-Dinas-Pendidikan-Kota-Batu-Alfi-Nurhidayat-soal-guru-honorer.jpg)