Dugaan Jual Beli Stan Pasar Kuliner Alun-Alun Kota Batu Disorot, DPRD Minta Usut Sampai Tuntas

Kota Batu tengah diramaikan dugaan kasus jual beli lapak di sejumlah pasar yang kini telah ditangani aparat penegak hukum (APH)

Tayang:
Penulis: Dya Ayu | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Dya Ayu
DUGAAN JUAL BELI STAN - Kasus dugaan jual beli stan dan Pasar kuliner Alun-Alun Kota Batu kini tengah diselidiki pihak kepolisian. Anggota DPRD Kota Batu minta Aparat Penegak Hukum usut tuntas kasus ini, Senin, (18/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dugaan jual beli lapak pasar di Kota Batu kini ditangani Kejaksaan Negeri Batu dan Polres Batu.
  • DPRD Kota Batu meminta aparat penegak hukum mengusut kasus hingga tuntas.
  • Pedagang kecil dinilai menjadi pihak paling rentan dan harus mendapat perlindungan hukum.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Kota Batu tengah diramaikan dugaan kasus jual beli lapak di sejumlah pasar yang kini telah ditangani aparat penegak hukum (APH).

Kasusnya kini telah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kasus dugaan jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu kini ditangani Kejaksaan Negeri Batu, sedangkan kasus dugaan jual beli stan atau lapak Pasar kuliner Alun-Alun Kota Batu ditangani Polres Batu.

Terkait praktik haram yang diduga sudah berlangsung tahunan ini, Anggota DPRD Khamim Tohari meminta APH membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya hingga tuntas.

Khususnya soal jual beli stan di Pasar kuliner Alun-Alun Kota Batu, Khamim menilai Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan pihak yang posisinya paling rentan dan lemah.

Baca juga: Korban Dugaan Jual Beli Stan Pasar Laron Kota Batu Diminta Lapor Polisi, Ada Bantuan Hukum Gratis

DPRD Soroti Perlindungan Pedagang Kecil

Sehingga Pemkot Batu memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi mereka serta memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai keberadaan dan tempat usaha mereka.

“Yang perlu diungkap apakah keberadaan tempatnya sudah benar? bagaimana status legalitasnya? Apakah pemanfaatannya sudah sesuai prosedur atau belum? ini poin krusial yang harus diperjelas sampai tuntas, tidak boleh ada satu pun yang ditutup-tutupi,” kata Khamim, Senin (18/5/2026).

Ia juga menyoroti dugaan praktik ilegal transaksi jual beli stan atau pengalihan hak pakai lapak yang berada di atas trotoar dan fasilitas umum di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Ini dinilai berpotensi memicu konflik sosial maupun persoalan hukum yang berkepanjangan.

Baca juga: Perumdam Among Tirto Tinjau Sumber Genengan untuk Kebutuhan Air Bersih Wilayah Selatan Kota Batu

Trotoar dan Fasilitas Umum Tak Boleh Diperjualbelikan

“Saya sangat khawatir kalau nanti Satpol PP harus melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku, justru para pedaganglah yang akan menjadi korban dan paling dirugikan akibat ulah praktik jual beli ilegal ini,” jelasnya.

Ia mengingatkan trotoar dan fasilitas publik itu adalah milik umum. Aset ini tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan hak gunanya kepada pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

“Kalau kondisi ini dibiarkan, pedagang yang ujungnya tergusur, kehilangan tempat usaha, dan hilang pula mata pencahariannya,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait segera menelusuri asal-usul lapak-lapak yang diduga diperjualbelikan oleh oknum itu. 

"Semua harus terang benderang. Siapa yang salah harus bertanggung jawab sesuai hukum dan hak-hak para pedagang kecil wajib dilindungi sepenuhnya oleh pemerintah. Jangan hanya karena ingin memuluskan niat jahat dan tipu dayanya, oknum yang tidak bertanggung jawab itu sampai menyeret-nyeret nama orang penting, semata-mata hanya untuk melancarkan dugaan praktik haramnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved