Lapas Blitar Beri Sanksi Isolasi hingga Cabut Hak Remisi pada Pelaku Penganiayaan Sesama Napi
Napi yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sesama napi hingga tewas di Lapas Kelas IIB Blitar, mendapatkan sanksi.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
- 8 napi yang menganiaya satu napi di Lapas Kelas IIB Blitar hingga tewas, mendapatkan sanksi.
- Lapas mencabut hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat kepada delapan napi tersebut.
- Polisi masih melakukan penyelidikan kasus tewasnya napi karena dianiaya napi yang lain di Lapas Blitar.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Narapidana (napi) yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sesama napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, mendapatkan sanksi.
Delapan napi yang diduga menjadi pelaku penganiayaan ditempatkan di sel isolasi.
Selain itu, Lapas Blitar juga memberikan sanksi register F serta mencabut hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat kepada delapan napi tersebut.
"Tindak lanjut peristiwa meninggalnya warga binaan berinisial H, kami memberikan sanksi kepada para pelaku, yaitu menempatkan pada sel isolasi, memberikan register F serta mencabut hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat," kata Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, Selasa (13/1/2026).
Romi mengatakan, saat ini proses penyelidikan kasus itu masih terus dilakukan oleh Polres Blitar Kota.
Lapas Blitar berkomitmen terbuka dan membantu kepolisian dalam proses penyelidikan kasus itu. Lapas siap memberikan kesaksian dan data-data yang dibutuhkan penyidik.
"Saat ini, penanganan kasus sudah tahap penyidikan. Kami juga masih menunggu hasil autopsi jenazah korban dari polisi," ujarnya.
Ia menegaskan, Lapas Blitar akan terus berupaya memaksimalkan pengawasan terhadap warga binaan melalui kontrol keliling blok hunian sebagai mitigasi risiko serta deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Baca juga: Narapidana Lapas Blitar Meninggal Usai Dianiaya Sesama Napi, Diduga Akibat Utang Piutang
"Kami juga memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai standar operasional prosedur dan berkomitmen untuk mengedepankan pelayanan, keterbukaan, serta prinsip kemanusiaan," katanya.
Napi Tewas Dianiaya Napi Lain
Seperti diketahui, kasus penganiayaan dialami oleh H (53), napi kasus narkoba di Lapas Blitar.
H diduga dianiaya I dan D, sesama napi kasus narkoba di Lapas Blitar.
Kasus penganiayaan dipicu masalah utang piutang antara H dengan I dan D yang terjadi di luar lapas.
Baca juga: Alasan Napi Satu Lapas Terpaksa Dilepas Imbas Banjir Sumatera, Menteri Tak Tahu Keberadaannya
H sempat tidak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar pada 5 Januari 2025.
H menjalani perawatan intensif selama lima hari di RSUD Mardi Waluyo.
Namun, H meninggal dunia di RSUD Mardi Waluyo pada Sabtu (10/1/2026).
Lapas Blitar
Romi Novitrion
narapidana
RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar
TribunJatim.com
berita Kota Blitar terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Ketum PBNU Gus Yahya dan Rais Syuriyah PCNU Jatim Hadiri Halal Bihalal Alumni Lirboyo |
|
|---|
| Oknum Camat Lamongan Dicopot dari Jabatan Usai Viral Dugaan Selingkuh, Bupati: Itu Salah Satu Sanksi |
|
|---|
| Kisah Rosa Warga Surabaya Jadi Mualaf dari Rutin Scroll TikTok dan Ikuti Ceramah Islam |
|
|---|
| Teruntuk Pasien Kanker dan Keluarga, Ini Bekal Penting tentang PET-CT dan SPECT CT! |
|
|---|
| Alami Microsleep di Jembatan Suramadu, Mobil Avanza Ringsek Tertabrak Tronton Hingga Berbalik Arah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kepala-Lapas-Kelas-IIB-Blitar-Romi-Novitrion-menyampaikan-sanksi-pelaku-penganiayaan-sesama-napi.jpg)