Lapas Blitar Beri Sanksi Isolasi hingga Cabut Hak Remisi pada Pelaku Penganiayaan Sesama Napi

Napi yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sesama napi hingga tewas di Lapas Kelas IIB Blitar, mendapatkan sanksi.

Tayang:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
SANKSI - Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, Selasa (13/1/2026). Romi menyampaikan, Lapas Blitar memberikan sanksi isolasi serta mencabut hak remisi dan pembebasan bersyarat kepada para pelaku penganiayaan sesama napi.  

Ringkasan Berita:
  • 8 napi yang menganiaya satu napi di Lapas Kelas IIB Blitar hingga tewas, mendapatkan sanksi.
  • Lapas mencabut hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat kepada delapan napi tersebut.
  • Polisi masih melakukan penyelidikan kasus tewasnya napi karena dianiaya napi yang lain di Lapas Blitar.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Narapidana (napi) yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sesama napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, mendapatkan sanksi.

Delapan napi yang diduga menjadi pelaku penganiayaan ditempatkan di sel isolasi.

Selain itu, Lapas Blitar juga memberikan sanksi register F serta mencabut hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat kepada delapan napi tersebut.

"Tindak lanjut peristiwa meninggalnya warga binaan berinisial H, kami memberikan sanksi kepada para pelaku, yaitu menempatkan pada sel isolasi, memberikan register F serta mencabut hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat," kata Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, Selasa (13/1/2026). 

Romi mengatakan, saat ini proses penyelidikan kasus itu masih terus dilakukan oleh Polres Blitar Kota.

Lapas Blitar berkomitmen terbuka dan membantu kepolisian dalam proses penyelidikan kasus itu. Lapas siap memberikan kesaksian dan data-data yang dibutuhkan penyidik.

"Saat ini, penanganan kasus sudah tahap penyidikan. Kami juga masih menunggu hasil autopsi jenazah korban dari polisi," ujarnya.

Ia menegaskan, Lapas Blitar akan terus berupaya memaksimalkan pengawasan terhadap warga binaan melalui kontrol keliling blok hunian sebagai mitigasi risiko serta deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. 

Baca juga: Narapidana Lapas Blitar Meninggal Usai Dianiaya Sesama Napi, Diduga Akibat Utang Piutang

"Kami juga memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai standar operasional prosedur dan berkomitmen untuk mengedepankan pelayanan, keterbukaan, serta prinsip kemanusiaan," katanya. 

Napi Tewas Dianiaya Napi Lain

Seperti diketahui, kasus penganiayaan dialami oleh H (53), napi kasus narkoba di Lapas Blitar.

H diduga dianiaya I dan D, sesama napi kasus narkoba di Lapas Blitar

Kasus penganiayaan dipicu masalah utang piutang antara H dengan I dan D yang terjadi di luar lapas.

Baca juga: Alasan Napi Satu Lapas Terpaksa Dilepas Imbas Banjir Sumatera, Menteri Tak Tahu Keberadaannya

H sempat tidak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar pada 5 Januari 2025.

H menjalani perawatan intensif selama lima hari di RSUD Mardi Waluyo.

Namun, H meninggal dunia di RSUD Mardi Waluyo pada Sabtu (10/1/2026). 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved