Dimutasi Wali Kota Jadi Staf Ahli, Mantan Sekda Priyo Enggan Berkomentar: No Comment

Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono, dimutasi Wali Kota Mas Ibin menjadi staf ahli bidang hukum.

Tayang:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
PROSES MUTASI JABATAN - Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono (baris kedua dari belakang), antre bersalaman dengan Wali Kota Blitar, Mas Ibin, usai pelantikan pejabat di Balai Kota Kusumo Wicitro, Rabu (8/4/2026). Priyo dimutasi menjadi staf ahli bidang hukum. 

Lantaran pejabat Sekda Kota Blitar sudah menjabat dalam waktu lima tahun.

"Iya, Sekda (dimutasi) jadi staf ahli. Karena beliau menjadi salah satu pejabat yang sudah menempati jabatan lima tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 yang sudah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan, jabatan pimpinan tinggi pratama maksimal 5 tahun.

"Kalau Sekda ditempat yang sama sudah lebih 5 tahun, perlu penyegaran juga, makanya ditempatkan di staf ahli," katanya.

Dikatakannya, untuk jabatan Sekda akan diisi penjabat (Pj) dulu.

Setelah itu, Pemkot Blitar akan melakukan lelang jabatan terbuka untuk mengisi jabatan definitif Sekda.

"Untuk calon Sekda bisa siapa saja. Secepatnya akan kami lakukan lelang jabatan terbuka untuk mengisi jabatan definitif Sekda," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved