Pemkab dan DPRD Bojonegoro Resmi Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam penataan ruang publik agar bebas dari asap rokok, sekaligus melindungi hak masyarakat atas udara bersih
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Perda KTR Bojonegoro resmi disahkan, melarang merokok di fasilitas publik.
- Perokok tetap disediakan area khusus agar kebijakan berjalan adil.
- Kebijakan mendukung Bojonegoro sebagai kabupaten ramah anak, sehat, dan ramah lingkungan.
Laporan Wartawan Tribunjatim Network Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan Pemkab Bojonegoro bersama DPRD.
Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam penataan ruang publik agar bebas dari asap rokok, sekaligus melindungi hak masyarakat atas udara bersih.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, Perda KTR tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas merokok secara total.
Kebijakan ini, kata Wahono, lebih menekankan pada pengaturan lokasi atau melokalisir kegiatan merokok agar tidak dilakukan secara sembarangan, khususnya di fasilitas umum dan ruang publik.
“Perda ini bertujuan melindungi hak nonperokok dan kelompok rentan, tanpa menghilangkan hak perokok. Perokok tetap memiliki ruang yang disediakan, sementara ruang publik dapat terbebas dari asap rokok," ujar Wahono, kamis (18/12/2025).
Baca juga: Polres Bojonegoro Tingkatkan Keamanan di Gereja, Pastikan Perayaan Natal Aman dan Kondusif
Isi Perda KTR
Melalui Perda KTR, pemerintah daerah menetapkan sejumlah area yang dilarang untuk aktivitas merokok, terutama di fasilitas pelayanan publik, seperti rumah sakit, sekolah dan lainnya.
Pengaturan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan perokok dan nonperokok, serta menjaga kenyamanan bersama di tengah masyarakat.
Baca juga: PWI Bojonegoro Laporkan Oknum Wartawan yang Catut Nama Organisasi Diduga untuk Peras Kades
Wahono juga menambahkan, setelah pengesahan ini, Pemkab Bojonegoro akan melaporkan Perda KTR kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diterapkan secara bertahap.
Tahapan Penerapan
Ia berharap kebijakan ini dapat mendukung terwujudnya Bojonegoro sebagai kabupaten ramah anak, ramah lingkungan, dan sehat.
Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar mendukung penuh terhadap pengesahan Perda KTR tersebut.
Meski demikian, Umar menegaskan setelah disahkan dan diterapkan pemerintah daerah juga harus siap dalam menyediakan area khusus bagi perokok, agar pelaksanaan kebijakan berjalan adil dan proporsional.
“Setelah disahkan, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan regulasi pelaksanaan dan langkah teknis lainnya. Tujuannya agar kebijakan ini bisa diterapkan secara efektif dan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Bojonegoro," kata Umar.
Dengan disahkannya Perda KTR ini diharapkan ruang publik di Bojonegoro ke depan semakin sehat, nyaman, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bupati Bojonegoro
Setyo Wahono
Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
berita bojonegoro hari ini
DPRD Bojonegoro
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Kabar Gembira, Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SDN Lewat Skema SPMB Surabaya 2026, ini Syaratnya |
|
|---|
| Kejari Nganjuk Sidik Dugaan Korupsi Proyek Review Studi Kelayakan Bendungan Margopatut Rp 3,5 Miliar |
|
|---|
| Update Penggeledahan Bappeda Nganjuk, Penyidik Kejari Sita 47 Item Dokumen Terkait Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Kejari Nganjuk Geledah Kantor Bappeda, Bidang Litbang dan Rendalev Jadi Sasaran Tim Penyidik |
|
|---|
| Arema FC Akhiri Musim dengan Menang dari PSIM, Aremania Berpesta di Kanjuruhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bupati-dan-dprd-resmi-sahkan-raperda-ktr.jpg)