Tagih Keterbukaan Informasi, HMI Cabang Bojonegoro Laporkan Perusahaan Milik Daerah ke Ombudsman

Keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU).

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Misbahul Munir
LAPOR - Pengurus HMI Cabang Bojonegoro melaporkan persoalan keterbukaan informasi publik yang berkaitan dengan PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Bojonegoro ke Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Jumat (6/3/2026). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM - Persoalan keterbukaan informasi publik yang berkaitan dengan PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Bojonegoro dilaporkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bojonegoro ke Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur pada Jumat (6/3/2026).

Laporan dibuat setelah permohonan informasi publik yang diajukan mahasiswa kepada perusahaan plat merah milik daerah tersebut dinilai tidak dipenuhi secara utuh.

Baca juga: Untag Surabaya Siapkan Layanan Antar Mudik Gratis Jelang Lebaran, Simak Jadwal & Cara Mendaftarnya

Padahal, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Umum HMI Cabang Bojonegoro, Rony Sugiarto mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi kepada PT ADS terkait dengan permohonan informasi penggunaan, laporan anggaran 2025.

Setelah berbagai upaya komunikasi dilakukan, termasuk pertemuan dengan pihak terkait dan fasilitasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, kata Rony, informasi yang diminta belum disampaikan secara lengkap dan tertulis.

"Karena hak atas informasi publik adalah hak konstitusional masyarakat, maka kami menempuh jalur pelaporan ke Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik," ujar Rony.

Sekretaris Umum HMI Cabang Bojonegoro, M Asrofin, menambahkan alasan bahwa dokumen tidak dapat diberikan karena sedang dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut dia, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa pemeriksaan BPK otomatis membuat informasi publik menjadi tertutup.

Selain itu, HMI juga menilai terdapat indikasi penundaan dalam pelayanan informasi. Sebab, komitmen penyampaian data baru disampaikan setelah persoalan tersebut dilaporkan ke Ombudsman.

"Jika keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum, maka seharusnya tidak perlu menunggu laporan ke lembaga pengawas pelayanan publik untuk memenuhi permohonan informasi tersebut," tegasnya.

Melalui laporan tersebut, HMI Cabang Bojonegoro meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan informasi publik yang berkaitan dengan PT ADS.

HMI Cabang Bojonegoro menegaskan, langkah pelaporan ini merupakan bagian dari upaya konstitusional untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan badan usaha yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan masyarakat.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved