Warga Desa Klino Minta Kejari Bojonegoro Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp2,7 M

Sejumlah warga Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Tayang:
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network
LAPORAN - Sejumlah warga Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Rabu (20/5/2026). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, ‎BOJONEGORO - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali didatangi sejumlah warga Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (20/5/2026).

Kedatangan mereka untuk menanyakan dan mengawal laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan rigid beton yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Siswi SMPN 1 Lamongan Persembahkan Hafalan Ayat Suci saat Kelulusan, Diiringi Tangis Haru Wali Murid

Salah satu perwakilan warga, Roni mengemukakan, pelaporan ini terpaksa dilakukan lantaran warga mendapati adanya kejanggalan dalam pengerjaan pembangunan jalan tersebut.

"Mulai dari tidak ada lantai dasar saat proses pengecoran dan banyak lainnya. Ini yang membuat kualitas pengerjaannya dipertanyakan," ujarnya.

Roni menjelaskan, berdasarkan dokumen RAB yang diperoleh warga, proyek pembangunan jalan rigid beton tersebut dianggarkan sebesar Rp2,7 miliar.

Anggaran jumbo tersebut, dinilai warga tidak sebanding dengan hasil pengerjaan di lapangan.

Oleh karena itu, warga berharap agar temuan ini dapat ditindaklanjuti dan diusut oleh Kejari Bojonegoro.

‎‎"Harapan kami, laporan kami mendapat tindak lanjut untuk proses mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tutupnya.

‎Di sisi lain, Kepala Desa (Kades) Klino, Dwi Nurjayanti, menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai dengan RAB.

Pada pelaksanaan pengerjaan, pihaknya mengutamakan pemberdayaan tenaga lokal sehingga dilakukan secara manual.

‎"Pekerjaan dilakukan secara manual, cor tidak menggunakan ready-mix, termasuk wiremesh yang dirangkai menggunakan bendrat. Itu bagian dari pemberdayaan masyarakat setempat," jelasnya.

‎Menanggapi aduan warganya ke Kejaksaan, Dwi mengaku tidak mempermasalahkan langkah tersebut.

Ia menilai itu adalah hal yang wajar.

Saat ini, kata Dwi, proses pengerjaan proyek tersebut masih berlangsung.

Meski, awalnya ditarget rampung pada 31 Maret 2026, namun mengalami perpanjangan waktu melalui adendum untuk perbaikan.

"Pekerjaan memang belum selesai sampai saat ini. Anggaran juga masih berada di rekening, dan perkembangan pekerjaan terus kami laporkan secara berkala."

"Kami tetap terbuka terhadap masukan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved