KAI Daop 8 Perkuat Pengamanan Aset & Pendampingan Hukum, Gandeng Kejari Bojonegoro

KAI Daop 8 Surabaya meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Bojonegoro.

Tayang:
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Alga W
KAI Daop 8 Surabaya
TEKEN KERJA SAMA - Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Zondri, saat teken Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama penanganan masalah hukum. 
Ringkasan Berita:
  • KAI Daop 8 Surabaya meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Bojonegoro.
  • Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan hukum.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya meneken Memorandum of Understanding (MoU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dalam penanganan masalah hukum.

Kesepakatan kerja sama ditandatangani oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Zondri, di Bojonegoro, rabu (3/6/2026).

Baca juga: Berhasil Tangkap DPO Beraksi di 2 Kabupaten, Polres Bondowoso Juga Ungkap Kasus Penganiayaan

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan hukum, sekaligus mendukung pengamanan aset negara dan kelancaran operasional perkeretaapian di wilayah Bojonegoro.

Daniel mengatakan, KAI sebagai perusahaan yang mengelola transportasi perkeretaapian nasional memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga aset negara yang tersebar di berbagai daerah.

Namun, pada pelaksanaannya, lanjut Daniel, perusahaan kerap menghadapi persoalan hukum yang membutuhkan pendampingan dan pertimbangan dari aparat penegak hukum.

"Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro menjadi sangat penting guna mendukung penyelesaian permasalahan tersebut secara efektif dan sesuai koridor hukum," ujar Daniel.

Melalui kerja sama ini, KAI meminta dukungan Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, pendampingan hukum, legal opinion, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain yang menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara.

Dukungan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi KAI dalam menjalankan tugas dan kegiatan operasional perusahaan.

Selain itu, lanjut Daniel kerja sama ini juga untuk memperkuat pengamanan aset milik KAI yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

"Aset tersebut meliputi jalur rel, stasiun, rumah dinas, lahan, bangunan, serta berbagai fasilitas pendukung operasional lainnya," tambahnya.

Keberadaan aset-aset strategis tersebut dinilai perlu mendapatkan perlindungan agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan transportasi kepada masyarakat.

Gayung bersambut, Zondri menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada KAI melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Menurut dia, kolaborasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset negara, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor transportasi perkeretaapian.

"Melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi kedua institusi, tetapi juga bagi masyarakat. Dengan terjaganya operasional perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan, masyarakat dapat terus menikmati layanan transportasi kereta api yang selamat, nyaman, tepat waktu, dan terpercaya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved