Siasat Pemuda Gresik Bobol Rumah Tetangga 7 Kali, Gasak Uang Hingga Rokok dan Perhiasan
MDR warga Desa Canga'an, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik diringkus Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Pemuda asal Desa Canga'an, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, diringkus karena membobol rumah tetangganya sendiri sebanyak tujuh kali sejak 2024.
- Korban, Susanawati (48), melaporkan kehilangan uang tunai sekitar Rp2 juta dan perhiasan saat pulang dari Temanggung; total kerugian mencapai Rp52 juta termasuk uang, mata uang asing, rokok, dan perhiasan.
- Pelaku memanfaatkan rumah kosong pada momen tertentu seperti bulan Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, dan acara hiburan di desa untuk melakukan pencurian.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - MDR warga Desa Canga'an, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik diringkus Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah. Pemuda berusia 23 tahun ini kedapatan membobol rumah tetangganya sendiri.
Tidak hanya sekali, pria berperawakan kurus ini membobol rumah tetangganya sebanyak tujuh kali.
Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Susanawati (48), warga Desa Canga’an. Korban melaporkan rumahnya dibobol saat pergi ke Temanggung pada 28 Agustus 2025.
“Setibanya di rumah pada 1 September, korban mendapati jendela lantai atas dalam kondisi tidak terkunci. Setelah dicek, uang tunai sekitar Rp2 juta dan sejumlah surat perhiasan hilang,” ujar Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito, Jumat (5/9/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Pada 3 September 2025, pelaku akhirnya diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Canga’an.
Baca juga: Subuh Hari Bobol Rumah, Pria Pura-pura Jadi Pemulung, CCTV Antar Polisi Tangkap Pelaku
Hasil pengembangan mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku ternyata sudah tujuh kali melakukan pencurian di rumah korban sejak tahun 2024 dengan total kerugian mencapai Rp52 juta.
Barang yang diambil tidak hanya uang tunai, tetapi juga mata uang asing, rokok, hingga perhiasan.
“Pelaku ini memanfaatkan kondisi rumah kosong. Aksinya dilakukan saat bulan Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, bahkan ketika ada hiburan elektone di desa,” jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepasang sandal putih dan sebuah ikat pinggang cokelat yang digunakan saat beraksi.
Kini, pelaku mendekam di balik jeruji besi Polsek Ujungpangkah dan dijerat Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
JATIM TERPOPULER: Bangunan Bekas Bioskop Surabaya Terbakar - 13 Tersangka Perusakan Polsek di Malang |
![]() |
---|
Dua Mahasiswi Mendadak Datangi Damkar untuk Rakit Kipas Angin yang Baru Dibeli |
![]() |
---|
Produksi Tembakau di Kabupaten Malang Meningkat, Hampir di Seluruh Kecamatan Ikut Membudidaya |
![]() |
---|
Permudah Nelayan, Pemkab Banyuwangi Jemput Bola Urus e-Pas Kecil Gratis di Kampung-kampung |
![]() |
---|
Alasan Warga ini Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Padahal Lindas Affan: Sanksi Tak Sebanding Pengabdian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.