Cagar Budaya Eks Asrama VOC Gresik Rata dengan Tanah, DPRD Desak Pemkab Tempuh Jalur Hukum

Pembongkaran sebagian bangunan cagar budaya peninggalan VOC memasuki babak baru.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Istimewa
CAGAR BUDAYA - Suasana hearing di ruang rapat DPRD Gresik, Rabu (28/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Izin Tertulis Wajib memperoleh izin resmi dari Pemkab, tidak boleh dilakukan sepihak oleh pemilik aset.
  • Kajian Teknis PT Pos wajib mengajukan dokumen teknis dan kajian kelayakan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
  • Restorasi DPRD meminta objek cagar budaya tersebut dikembalikan seperti semula sesuai aslinya.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Pembongkaran sebagian bangunan cagar budaya peninggalan VOC memasuki babak baru.

DPRD Gresik merekomendasikan agar pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menempuh jalur hukum.

Saat ini, kondisi bangunan tersebut yang berada di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik, rata dengan tanah. Diberi tali pembatas. Rencananya akan dibuat parkiran Bandar Grissee oleh pemilik bangunan, PT Pos Indonesia.

Langkah sepihak dari PT Pos, menuai sorotan tajam dari DPRD Gresik. DPRD melalui Komisi I dan II menggelar hearing dengan PT Pos Indonesia, PT Pos Properti, serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora), Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Warga Gresik Demo Tuntut Midhol Pembunuh Wardatun Dihukum Seumur Hidup, Takut Onar Lagi usai Bebas

DPRD Gresik: Pembongkaran Melanggar Prosedur Hukum

Hearing digelar untuk meminta klarifikasi atas aktivitas pembongkaran bangunan yang masuk dalam kompleks Eks Asrama VOC dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) resmi.

Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyoroti bahwa aktivitas pembongkaran tersebut dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Berdasarkan hasil audiensi, DPRD menyimpulkan bahwa pemugaran atau pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut telah melanggar ketentuan hukum karena tidak dilakukan sesuai prosedur.

"Bahkan, jika unsur pelanggaran terpenuhi, Pemerintah Kabupaten Gresik dinilai memiliki dasar untuk menempuh gugatan hukum," kata Syahrul, sapaan akrabnya.

DPRD Gresik mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas. Diantaranya, setiap rencana pembongkaran bangunan cagar budaya wajib memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Kabupaten Gresik dan tidak boleh dilakukan sepihak oleh pemilik aset.

DPRD juga mewajibkan PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti mengajukan permohonan resmi lengkap dengan dokumen teknis, kajian kelayakan, serta dasar hukum yang sah apabila hendak melakukan perubahan fisik atau alih fungsi bangunan.

Selain itu, izin pembongkaran hanya dapat diberikan dalam kondisi sangat terbatas, seperti bangunan tidak dapat diselamatkan atau membahayakan keselamatan jiwa, serta harus didahului rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

DPRD juga mendorong agar opsi pelestarian dan pemanfaatan adaptif (adaptive reuse) dikedepankan, sehingga nilai sejarah dan keaslian bangunan tetap terjaga. Bahkan, DPRD meminta agar objek cagar budaya tersebut dikembalikan seperti semula setelah Disparekrafbudpora berkoordinasi dengan BPKW XI.

Tak hanya itu, DPRD Gresik juga mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik untuk menempuh jalur hukum melalui BPKW XI guna memastikan perlindungan dan pelestarian bangunan cagar budaya tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada saat hearing, Regional Officer Pos Properti Regional 5, Adinda A. Prabowo, menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik.

Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka pengenalan anak perusahaan PT Pos Indonesia, yakni PT Pos Properti, yang bergerak di bidang optimalisasi dan komersialisasi aset.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved