Adukan Perusahaan yang PHK Karyawan sebelum Ramadan Agar Tak Bayar THR, Pekerja Tak Jadi Dipecat

Pekerja mengeluhkan adanya pemutusan atau penonaktifan karyawan oleh perusahaan jelang bulan Ramadan.

Tayang:
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
PENGADUAN - Posko Layanan THR Keagamaan yang didirikan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim selama Ramadan, Rabu (4/3/2026). Hingga saat ini sudah terima delapan pengaduan dengan banyak jenis kasus aduan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto, menyebutkan ada banyak modus masalah yang diadukan oleh pekerja ke Posko Layanan THR Idul Fitri Jawa Timur Tahun 2026.

Salah satunya sebagaimana yang diadukan oleh pekerja di Kabupaten Gresik.

Baca juga: Kondisi 5 Jemaah Umrah Asal Kota Batu Tertahan 5 Hari di Arab Saudi Imbas Perang di Timur Tengah

Mereka mengeluhkan adanya tindakan pemutusan atau penonaktifan pekerja jelang bulan Ramadan.

Hal itu dilakukan agar perusahaan yang bersangkutan tidak mengeluarkan kewajiban THR pada pekerja.

"Iya itu kita ketahui dari pengaduan rekan-rekan pekerja kita yang ada di Kabupaten Gresik. Ada perusahaan mamin yang merumahkan atau PHK pekerjanya jelang ramadhan," kata Sigit saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Rabu (4/3/2026).

"Itu dilakukan katanya agar tidak mengeluarkan THR. Pengaduan ini langsung kita tindaklanjuti dengan memanggil dari pekerja maupun dari perusahaan agar ada solusi dari masalah tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa pemanggilan dua belah pihak sudah dilakukan.

Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memperjelas duduk permasalahan.

Pihaknya bersyukur bahwa dari pemanggilan yang dilakukan saat ini, permasalahan sudah terselesaikan.

"Alhamdulillah sudah selesai. Jadi perusahaan batal melakukan PHK. Jadi itulah pentingnya posko dan tidak lanjut dari setiap pengaduan," tegas Sigit.

Sejak posko dibuka hingga saat ini, ada delapan pengaduan yang diterima oleh Disnakertrans Jatim.

Sama formatnya, setiap pengaduan langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan dua belah pihak oleh pengawas.

Posko layanan pengaduan masalah THR didirikan di 54 titik di seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Posko didirikan guna memastikan agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa terlaksana.  

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved