Adukan Perusahaan yang PHK Karyawan sebelum Ramadan Agar Tak Bayar THR, Pekerja Tak Jadi Dipecat

Pekerja mengeluhkan adanya pemutusan atau penonaktifan karyawan oleh perusahaan jelang bulan Ramadan.

Tayang:
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
PENGADUAN - Posko Layanan THR Keagamaan yang didirikan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim selama Ramadan, Rabu (4/3/2026). Hingga saat ini sudah terima delapan pengaduan dengan banyak jenis kasus aduan. 

"Di tahun 2025, dari sebanyak 236 pengaduan THR Keagamaan yang masuk, sebanyak 231 pengaduan telah terselesaikan. Sedangkan lima yang tidak terselesaikan disebabkan data pengadu dan teradu yang tidak dapat terverifikasi dan ditindaklanjuti," pungkasnya.

Sebanyak 54 Titik Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani mulai tanggal 26 Februari-17 Maret 2026, mulai pukul 08.00-15.00 WIB pada hari kerja, dan pukul 08.00-15.30 WIB khusus hari Jumat. 

Posko THR Keagamaan Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 berlokasi di Lingkungan Disnakertrans Jawa Timur, 1 posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jalan Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya, 14 UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung-Trenggalek, Madiun, Kediri, Ponorogo, Tuban, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Jember, Situbondo, dan Sumenep, dan kantor Disnaker Kab/Kota.

THR

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar 1 satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan, dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sedangkan pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sedangkan untuk pekeria/buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kemudian untuk pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved