Pesta Ulang Tahun di Warkop Gresik Disusupi Pencuri, 4 Handphone Dicuri, Kerugian Capai Rp20 Juta

Aksi pencurian empat unit handphone di sebuah warung kopi di Gresik berhasil diungkap polisi.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
MALING HANDPHONE DITANGKAP - Satreskrim Polres Gresik meringkus maling handphone beserta penadahnya, Minggu, (3/5/2026). 

Polisi pun turut mengamankan penadah tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat W-2928-DL yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit handphone Oppo A60, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved