Kurang dari 24 Jam, Begal Ojol Bermodus Penumpang di Menganti Gresik Diringkus Polisi di Surabaya

Aksi begal dengan modus berpura-pura sebagai penumpang ojek online diringkus. Pelaku ditangkap usai menggasak motor korban

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Istimewa
BEGAL DITANGKAP - Pelaku begal di Hendrosari ditangkap di Mapolsek Menganti, Gresik, Sabtu (23/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka: Rohan (33), kuli bangunan asal Sampang, Madura.
  • Korban: Andy, driver ojol asal Pabean Cantikan, Surabaya.
  • Lokasi Kejadian: Jalan sepi/kaplingan Desa Hendrosari, Menganti, Gresik.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Aksi begal dengan modus berpura-pura sebagai penumpang ojek online diringkus.

Pelaku ditangkap usai menggasak motor korban dan menganiaya di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Diketahui, tersangka bernama Rohan, berusia 33 tahun, asal Desa Banjartabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.

Baca juga: Dapat Orderan dari Surabaya Utara, Driver Ojol Dibegal Penumpangnya di Menganti Gresik

Modus Penumpang: Pukul Korban dengan Pipa Besi

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan tinggal di Kenjeran, Kota Surabaya itu ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ia langsung dikeler ke Mapolsek Menganti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Unit Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus pembegalan driver ojek online (ojol) pada Rabu (20/5/2026) malam.

Pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Pelaku sudah kami amankan di wilayah Semampir, Kota Surabaya," ujar Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman, Sabtu (23/5/2026).

Rohan diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy L-6338-CAF, hasil curian.

"Modusnya, berpura-pura menjadi penumpang ojek online, memukul korban driver ojek online menggunakan pipa besi lalu membawa kabur motor korban," tandasnya.

Kini, Rohan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Madura itu kena Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a KUHP.

Diketahui, aksi pembegalan terjadi di Hendrosalam, Desa Hendrosari, Kecamata Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 21.00 WIB. Korban begal merupakan warga Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Andy kehilangan sepeda motornya Honda Scoopy nopol L 6838 CAF miliknya, berwarna hitam.

Tak hanya kehilangan sepeda motor, korban juga mengalami luka usai mendapatkan kekerasan dari penumpang terduga pelaku. Kejadian sekitar pukul 19:30 WIB korban menerima order melalui aplikasi Indrive dari Tanjung Perak ke Dusun Hendrosalam, desa setempat untuk mengantarkan ke rumah teman terduga pelaku.

Baca juga: Jelang Idul Adha 2026, Dispertan Gresik Pastikan Hewan Kurban di Lapak Rekomendasi Bebas PMK

Selama dalam perjalanan, korban tidak merasa curiga dengan penumpang yang ia bawa. Kondisi berubah, saat hendak masuk lokasi kejadian yang masuk ke arah jalan sepi dan gelap.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved