Siasat Ubah Warna Motor Curian Sia-sia, 2 Maling Motor Tetap Dibekuk Polsek Gresik

Upaya dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Gresik untuk menghilangkan jejak, sia-sia.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Alga W
Polsek Gresik Kota
MALING MOTOR DIRINGKUS - Kedua maling motor diamankan di Mapolsek Gresik. 
Ringkasan Berita:
  • Setelah berhasil membawa kabur motor milik warga, pelaku nekat mengubah warna bodi kendaraan hasil curian agar tak dikenali.
  • Namun, upaya tersebut sia-sia dan tetap ketahuan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sia-sia upaya dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Gresik untuk menghilangkan jejak.

Pelaku diketahui nekat mengubah warna bodi kendaraan hasil curian agar tak dikenali, setelah berhasil membawa kabur motor milik warga.

Baca juga: Cari Jagung, Warga Malah Temukan Bayi Perempuan Tergeletak di Persawahan Ngasem Kediri

Namun, aksi tersebut gagal setelah Unit Reskrim Polsek Gresik Kota bergerak cepat dan membekuk kedua pelaku kurang dari 24 jam usai laporan diterima.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AEN (24) dan AS (17), warga Jalan Dr Wahidin SH, Kelurahan Kebomas, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Tersangka AS diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolsek Gresik Kota, Iptu M Kevin Ramadhan menjelaskan, aksi pencurian tersebut menimpa Hanif (43), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.

Peristiwa terjadi pada Selasa (26/5/2026), sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, istri korban, Setyowati, baru pulang dan memarkir sepeda motor Suzuki Shogun tahun 2001 bernomor polisi W 2593 MU di depan rumah dalam kondisi setir tidak terkunci.

Kendaraan saat itu diparkir dalam posisi setir tidak terkunci, istri korban kemudian masuk ke dalam rumah.

Sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang hendak menggunakan sepeda motor tersebut mendapati kendaraannya telah hilang.

Menyadari menjadi korban pencurian, Hanif segera melapor ke Polsek Gresik Kota.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk penting yang mengarah kepada salah satu pelaku, yakni AS.

Berbekal identitas tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menghadang tersangka saat mengendarai motor hasil curian di kawasan Jalan Panglima Sudirman.

Mengecat ulang bodi motor

Dalam upaya mengelabui petugas, pelaku diketahui sempat mengubah warna bodi motor yang semula biru menjadi hitam.

Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang identik dengan milik korban.

Iptu Kevin menegaskan, kedua pelaku bukan wajah baru dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Salah satu tersangka berinisial AS merupakan residivis dalam kasus serupa atau curanmor," tegasnya.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Gresik Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Gresik Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir, dan sangat disarankan menambahkan kunci ganda sebagai pengaman tambahan," tutur Iptu Kevin.

Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Cak Rama WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center Kepolisian 110.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved