Dua Maling Motor di Gresik Berhasil Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Sosok Pelaku Terekam CCTV

Unit Reskrim Polsek Gresik berhasil menangkap AEN (24) dan AS (17), warga Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Husodo, Kelurahan Kebomas

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Sugiyono
MOTOR - Anggota Polsek Gresik saat di lokasi pencurian motor, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Rabu, (27/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polsek Gresik menangkap dua pelaku pencurian motor berinisial AEN (24) dan AS (17) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV.
  • Aksi curanmor tersebut menimpa korban Hanif (43), di mana motor Suzuki Shogun miliknya hilang saat diparkir tanpa penguncian setir, lalu pelaku berhasil dilacak dan ditangkap saat mengendarai motor curian yang sempat diubah warnanya.

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Unit Reskrim Polsek Gresik berhasil menangkap AEN (24) dan AS (17), warga Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Husodo, Kelurahan Kebomas, Kecamatan Kebomas, Gresik atas kasus pencurian motor. 

Tersangka AS diketahui merupakan residivis kasus yang sama

Kedua tersangka ditangkap dalam waktu jurang dari 24 jam setelah laporan diterima. 

Dua pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil dibekuk usai polisi menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Gresik, AKP M. Kevin Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Gresik, Polres Gresik pada tanggal 27 Mei 2026.

"Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AEN (24) dan AS (17), warga Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Kebomas, Kecamatan Kebomas, Gresik. Tersangka AS diketahui merupakan residivis kasus serupa," kata  AKP Kevin, Kamis, (28/5/2026).

Baca juga: Dramatisnya Upaya Polisi Tangkap Maling Motor Bercelurit di Jember, Dikejar sampai 20 Kilometer

Lebih lanjut Iptu Kevin menjelaskan, aksi pencurian motor menimpa Hanif (43), seorang karyawan swasta yang kontrak tinggal di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, istri korban, Setyowati, baru pulang dan memarkir motor Suzuki Shogun tahun 2001, nomor polisi W 2593 MU di depan rumah dalam kondisi setir tidak terkunci.

"Kendaraan saat itu diparkir dalam posisi setir tidak terkunci. Istri korban kemudian masuk ke dalam rumah," imbuhnya.

Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, korban hendak menggunakan motor tersebut melihat motornya hilang. 

Menyadari menjadi korban pencurian, Hanif segera melapor ke Polsek Gresik

"Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gresik langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi," katanya.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk penting yang mengarah kepada salah satu pelaku, yakni AS.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved