Dapat Jaminan BPJS Kesehatan, Petugas SPPG & Relawan di Gresik Dapat Anggaran Iuran dari BGN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik memastikan petugas SPPG terlindungi jaminan kesehatannya.

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Alga W
Istimewa
SPPG - Kegiatan koordinasi antara SPPG dengan Bupati Gresik dan BPJS Kesehatan terkait pengelolaan sampah di dapur MBG, Senin (8/6/2026). Petugas SPPG dan relawan di Gresik dapat jaminan BPJS Kesehatan. 
Ringkasan Berita:
  • Petugas SPPG di Gresik dipastikan ikut BPJS Kesehatan.
  • BGN juga menganggarkan iuran seluruh tenaga relawan SPPG dengan besaran iuran sebesar Rp35.000 dengan manfaat kelas III.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipastikan ikut jaminan kesehatan nasional (JKN) yaitu BPJS Kesehatan.

Lewat program ini, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para petugas SPPG.

Baca juga: 5 Jemaah Haji Banyuwangi Meninggal di Tanah Suci, Penyebabnya Alami ARDS hingga COPD

"Keberhasilan Program MBG dan Program JKN ini secara langsung akan mendorong keberhasilan misi Asta Cita Presiden dan Program Prioritas Nasional," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

"Oleh karena itu, kami harus memastikan para petugas SPPG terlindungi jaminan kesehatannya," lanjutnya.

Selain itu, Janoe juga mengatakan, selain petugas SPPG yang dipastikan keaktifan kepesertaannya juga anggota keluarganya.

Pasalnya, iuran JKN sudah termasuk anggota keluarga inti yaitu istri/suami dan maksimal tiga orang anak usia belum 21 tahun atau belum 25 tahun jika kuliah.

Sedangkan untuk petugas SPPG didaftarkan menjadi peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), sehingga kepesertaannya sekaligus anggota keluarganya. 

"Selain petugas SPPG, Badan Gizi Nasional (BGN) juga menganggarkan iuran seluruh tenaga relawan SPPG dengan besaran iuran sebesar Rp35.000 dengan manfaat kelas III," papar Janoe.

"Untuk tenaga relawan ini didaftarkan pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tanpa anggota keluarga," imbuhnya.

Lebih lanjut Janoe mengatakan, petugas SPPG maupun tenaga relawan SPPG dapat memanfaatkan layanan JKN baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). 

Adapun manfaat di FKTP mencakup rawat jalan, rawat inap, pelayanan gigi, keluarga berencana, kesehatan ibu dan anak, prolanis, Program Rujuk Balik, maupun ambulans.

Sedangkan untuk manfaat di FKRTL antara lain rawat jalan, rawat inap, obat, alat kesehatan dan ambulan. 

"Apabila peserta membutuhkan layanan kesehatan dapat mengunjungi FKTP terdaftar," katanya.

"Kemudian apabila sesuai indikasi medis memerlukan penanganan lebih lanjut, maka akan diberikan rujukan ke rumah sakit atau FKRTL," jelas Janoe.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani, mengatakan bahwa program MBG bukan hanya tentang menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, tetapi juga membangun ekosistem pangan yang sehat, aman dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, selain aspek kualitas pangan kualitas pengolahan sampah dari sumber (SPPG) sebelum ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) juga harus menjadi perhatian utama.

"Dengan begitu, seluruh petugas dan relawan SPPG terjamin kesehatannya, apalagi sudah ada BPJS Kesehatan. Semakin tenang dan tidak perlu khawatir urusan kesehatan," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved