Pemkab Tulungagung Berlakukan Piket di tiap Kantor Pemerintahan untuk Antisipasi Aksi Anarkis
Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan pengamanan kerja para pegawai untuk mengantisipasi aksi anarkis yang terjadi di berbagai kota.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Pemkab Tulungagung melakukan langkah antisipasi aksi anarkis yang telah terjadi di berbagai daerah.
- Pegawai Pemkab Tulungagung diminta tidak mengenakan seragam, diganti pakaian bebas rapi.
- Seluruh kendaraan dinas pelat merah juga dilarang untuk dipakai.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan pengamanan kerja para pegawai untuk mengantisipasi aksi anarkis yang terjadi di berbagai kota.
Pengamanan ini berlaku pada 1-4 September 2025, selanjutnya akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan di lapangan.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), semua pegawai Pemkab Tulungagung diminta tidak mengenakan seragam, diganti pakaian bebas rapi.
Seluruh kendaraan dinas pelat merah juga dilarang untuk dipakai.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta membentuk regu piket untuk menjaga kantor masing-masing.
Regu piket ini berjaga dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Regu piket diminta untuk melaporkan setiap perkembangan ke kepala OPD.
Sedangkan kepala OPD diminta melaporkan situasi di kantornya ke bupati atau sekda.
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi, mengatakan, kebijakan ini bersifat sementara sebagai langkah antisipasi.
“Kita melihat secara riil perkembangan yang terjadi, aksi demo berakhir dengan anarkis, sampai pembakaran dan penjarahan,” ujar Tri, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Momen Sedih Wagub Emil Lihat Ruang Kerjanya Hangus Terbakar Pasca Kericuhan di Grahadi Surabaya
Lanjutnya, kebijakan ini untuk menjaga para pegawai tidak terkena dampak aksi brutal seperti yang terjadi di banyak daerah.
Apalagi nyata, aksi itu tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga membahayakan orang, termasuk ASN yang sedang beraktivitas.
Namun Tri Hariyadi menegaskan, kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan di setiap OPD.
“Pelayanan harus tetap dilaksanakan. Kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan sehari-hari seperti biasa,” katanya.
Pemkab Tulungagung
kendaraan dinas
Tri Hariyadi
Tulungagung
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Arti Lirik Lagu Buruh Tani Mahasiswa Rakyat Miskin Kota yang Sering Dinyanyikan saat Demo |
![]() |
---|
Warga Tak Tenang setelah Ikut Ambil Barang di Rumah Sri Mulyani, Kembalikan Mainan hingga Panci |
![]() |
---|
Ketua DPRD Salah Ucapkan Pancasila Sila ke-2, Langsung Disoraki Pendemo, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Niat Mau ke Sawah, Pria Lamongan Tertabrak KA Anjasmoro, Tewas usai Terpental Sampai 50 Meter |
![]() |
---|
Lirik dan Chord Gitar Jikalau Kau Cinta, Lagu Judika Viral di TikTok: Hingga Waktu Perpisahan Tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.