Berita Terpopuler
JATIM TERPOPULER: Hakim Nangis Baca Vonis Pembunuh Balita - Warga Surabaya Bayar Rp500 Ribu Urus KK
Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Jumat 12 September 2025.
TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Jumat 12 September 2025.
Berita pertama, hakim menangis bacakan vonis 20 tahun penjara pembunuh balita di Jombang.
Ada juga berita mahasiswa Kangen Madura geruduk kantor Pemkab.
Selanjutnya berita warga Surabaya disuruh bayar Rp500 ribu untuk urus KK.
Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Jumat (12/9/2025) di TribunJatim.com.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Keponakan Prabowo Mundur dari DPR RI - Sosok Anggota DPRD Ternyata Pembunuh
Hakim Menangis Bacakan Vonis 20 Tahun Penjara Pembunuh Balita di Jombang
Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (11/9/2025) saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23).
Terdakwa kasus pembunuhan balita berusia 3,5 tahun itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Ketua majelis, Wahyu Widodo, tampak menahan air mata ketika menyampaikan amar putusan.
Bahkan sidang sempat diskors beberapa menit karena hakim tidak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan terdakwa yang begitu keji.
Dalam sidang terungkap, Jackvanden dengan sengaja mencampurkan racun tikus ke dalam susu yang diminum korban.
Tidak hanya itu, balita malang tersebut juga mengalami kekerasan fisik berulang, dengan luka lebam di perut, paha, punggung, hingga telinga.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami infeksi usus serta cedera otak sebelum akhirnya meninggal dunia pada 12 Desember lalu.
“Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” ucap Hakim Wahyu.
Baca juga: Ramalan Cuaca Jatim Jumat 12 September 2025, Hujan Mengguyur Sejumlah Wilayah di Pagi Hari
BREAKING NEWS - Mahasiswa Kangean Madura Geruduk Kantor Pemkab, Tolak Rencana Survei Seismik Migas
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkab Sumenep, Madura, Kamis (11/9/2025).
Mereka datang untuk menolak rencana survei seismik migas oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di Perairan Pulau Kangean, Sumenep.
Massa aksi membawa sejumlah poster dan spanduk berisi penolakan eksplorasi migas.
Mereka juga berorasi lantang menuding pemerintah daerah abai terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan nasib bagi nelayan di kepulauan.
"Survei seismik migas hanya menguntungkan korporasi, tapi masyarakat lokal akan kehilangan mata pencaharian. Pemerintah jangan diam," teriak Ahmad Faiq Hasan, koordinator lapangan (korlap) massa aksi GMK di tengah orasinya.
GMK menyebut, aktivitas migas berpotensi merusak ekosistem laut, menimbulkan ketimpangan ekonomi, hingga memicu konflik sosial.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Sosok Purbaya Pengganti Sri Mulyani - Tabiat Pembunuh Keluarga Haji Sahroni
Warga Surabaya Disuruh Bayar Rp 500 Ribu untuk Urus KK, Eri Cahyadi Singgung Sanksi Pegawai
Kasus dugaan pungutan liar atau pungli diungkap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Eri mengaku menerima laporan pungli dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) .
Nominal pungli mulai Rp 500.000 sampai Rp 1,5 juta.
Hal tersebut diungkapkan Eri setelah adanya laporan praktik pungli di Kelurahan Kebraon.
Saat itu, ada warga mengaku memberikan uang Rp 500.000 untuk mengurus Kartu Keluarga (KK).
"(Laporan punglinya), onok seng (ada yang) Rp 500.000, Rp 1 juta, onok seng Rp 1,5 juta," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (10/9/2025).
Eri mengatakan, angka tersebut ditemukan dari 15 kasus dugaan pungli yang dilaporkan oleh warga.
Akan tetapi, menurutnya, hal itu masih perlu dibuktikan terkait kebenarannya.
"Banyak ya, ada sekitar 15 laporan (pungli), tapi ini mau saya hubungi dulu (pelapornya), karena tidak ada bukti, cuman hanya menyampaikan-menyampaikan saja," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Eri tidak akan langsung memberhentikan pejabat publik yang dilaporkan oleh 15 orang tersebut.
Sebab, laporan itu masuk sebelum kebijakan pemecatan berlaku.
"Kalau (laporan) itu sebelum (kebijakan) ini ya, kita akan sanksi, akan sanksi sesuai dengan pemeriksaan dari Inspektorat. Tapi setelah membuat surat pernyataan langsung pecat begitu saja," ujarnya.
Eri berharap, tidak ada lagi anak buahnya yang melakukan praktik pungli dalam pengurusan berkas.
Sebab, para pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dipilih untuk melayani warga
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Jawa Timur
berita terpopuler Jatim
berita jatim hari ini
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
BOLA TERPOPULER: Peringkat FIFA Timnas Indonesia - Persebaya Matangkan Taktik Jelang Lawan Persib |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Keponakan Prabowo Mundur dari DPR RI - Sosok Anggota DPRD Ternyata Pembunuh |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Pria Tulungagung Curi 3 Karung Pakan Ikan - Tawuran Bom Molotov di Surabaya |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Dirtek PSSI Nonton Latihan Persebaya - Timnas Indonesia U23 Gagal Lolos Piala Asia |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Sosok Dosen Ancam Bakar Rumah Sakit - Budi Arie Kaget Dicopot Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.