Berita Viral
Respon Wakil Ketua DPR saat Presiden Prabowo Dikabarkan Kirim Surat Pergantian Kapolri
Jenderal Listyo dinilai gagal oleh "para penuntutnya" dalam mengamankan unjuk rasa di akhir Agustus-awal September di Jakarta.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar surat pergantian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kini direspon oleh DPR RI.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya santer sudah mengirim surat ke DPR RI terkait pergantian Kapolri.
Kapolri sendiri banyak mendapatkan desakan untuk dilakukan pergantian, setelah dilayangkan berbagai pihak, mulai pengamat hingga mahasiswa, terkait insiden tertabraknya pengemudi ojok online, Affan Kurniawan, oleh anggota Brimob, akhir Agustus lalu.
Jenderal Listyo dinilai gagal oleh "para penuntutnya" dalam mengamankan unjuk rasa di akhir Agustus-awal September di Jakarta dan sejumlah daerah yang menewaskan setidaknya 10 orang.
Baca juga: Sosok Budi Gunawan, Menko Polhukam yang Direshuffle Presiden Prabowo, Dulu Nyaris Jadi Kapolri
Informasi yang beredar di kalangan awak media menyebut ada dua nama perwira tinggi yang kirim Istana ke parlemen.
Keduanya berpangkat komjen, dan satu di antaranya baru naik pangkat bintang tiga.
Info di kalangan wartawan menyebut, diperkirakan akhir pekan atau awal pekan depan bakal ada pengumuman dari Istana terkait isu Polri ini.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surpres (surat presiden) terkait pergantian Kapolri.
Ia menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (13/9/20225).
Serupa, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menegaskan pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya surat presiden (suppres) mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pasalnya, beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat terkait pergantian Kapolri ke DPR RI.
“Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar Nasir.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Pasien Alami Luka Bakar Pasca Operasi, Dokter Bantah Malapraktik: Baru Menemui Kondisi Seperti Ini |
![]() |
---|
Mantan Suami Bawa Rp 5 Miliar Setelah 3 Tahun Tuding Istri Lahirkan Anak Bukan Darah Dagingnya |
![]() |
---|
Sosok Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR Dukung TNI Polisikan Influencer, Ferry Irwandi: Gokil |
![]() |
---|
Bantu Jualan Pecel Lele usai Putus Sekolah, Anak 16 Tahun Bunuh Nenek dan Pamannya Lalu Bakar Warung |
![]() |
---|
Sosok Oknum TNI yang Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Punya 'Tangan Kanan' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.