Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berusia 30 Tahun, TPA Paguan Bondowoso Overload dan Keluarkan Asap sejak Tahun 2021

Berusia 30 tahun, TPA Paguan Bondowoso mengalami overload dan keluarkan asap terus menerus sejak tahun 2021.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Sinca Ari Pangistu
SAMPAH - Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso saat meratakan tumpukan residu sampah di TPA Paguan, Desa Paguan, Kecamatan Taman Krocok, Bondowoso, Jawa Timur, Sabtu (13/9/2025). TPA mengalami overload. 

Poin Penting:

  • TPA Paguan Bondowoso mengeluarkan asap sejak 24 Oktober 2021 lalu.
  • Kebakaran diprediksi karena gas metana yang keluar di antara sampah.  
  • Bahkan, jika di kawasan itu tak hujan 3-4 hari, maka sampah tersebut akan mengeluarkan api lagi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Paguan, Kecamatan Taman Krocok, Bondowoso, Jawa Timur, mengalami overload dan mengeluarkan asap terus menerus.  

Asap yang keluar dari sampah terjadi sejak 24 Oktober 2021 lalu.

Kebakaran hebat di tumpukan residu sampah yang telah menggunung terjadi saat itu.

Kebakaran diprediksi karena gas metana yang keluar di antara sampah.  

Menurut Bahri, salah seorang pekerja di TPA tersebut, asap sampah tak pernah padam meski telah disemprot air.

Bahkan, jika di kawasan itu tak hujan 3-4 hari, maka sampah tersebut akan mengeluarkan api lagi.  

"Kalau tak ada hujan, apinya bisa membakar lagi," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025). 

Ia menerangkan, asap sampah bisa sampai ke depan TPA.

Beruntung, lokasi TPA jauh dari permukiman warga.

Namun begitu, Bahri ingat betul pernah sampai aparat datang menanyakan penyebab asap.  

"Sampah itu tak boleh dibakar. Disangkanya dibakar," ujarnya.  

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso, Aries Agung Sungkowo, menyebut, TPA itu sudah berusia 30 tahun dengan luasan 1,5 hektare.

Asap sampah keluar karena pengelolaan sampah yang menggunakan cara open dumping.  

"Kenapa akhirnya keluar asap, keluar api. Karena memang open dumping," ujarnya.  

Baca juga: Tinjau TPA Winongo Madiun, AHY Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi dan Edukasi

Ia menerangkan, pada tahun 2025-2026 ini pemerintah daerah sudah menganggarkan untuk TPA Paguan dikelola dengan controlled landfill.

Yakni pembuangan sampah baru dengan cara penimbunan sampah, perataan, dan pemadatan menggunakan alat berat. Kemudian ditutup dengan lapisan tanah.  

"Sampah baru datang diuruk, ditutupi urukan tanah. Terus begitu. Biaya urukan itu lumayan banyak," ujarnya.   

Disinggung kemungkinan pindah TPA, kata Agung, TPA baru sudah disiapkan di kecamatan yang sama.

Namun begitu, jika pindah pun aturan tetap mewajibkan DLH untuk mengelola TPA Paguan.  

"Ketika itu ditinggalkan, itu bisa jadi pidana juga," terangnya.  

Menurutnya, masalah lain juga baru diketahui bahwa TPA Paguan jaraknya dengan sungai hanya 30 meter.

Sementara di aturan harus sekitar 150an meter.  

Beruntung air lindi sampah tak sampai mencemari sungai.

Itu dibuktikan dari hasil laboratorium terhadap sungai, air, dan udara di sekitar TPA Paguan beberapa waktu lalu.  

"Paguan kita lab kemarin, lewat Banyuwangi. Sungai, air, udara. Ternyata cemaran paling besar Sungai Sampean adalah sampah rumah tangga," ujarnya. 

Volume Sampah Bondowoso 60 Ton per Hari  

Kata Aris, volume sampah di Bondowoso pada hari-hari biasa yang masuk ke TPA mencapai sekitar 60 ton per hari.

Namun, ketika ada kegiatan besar, jumlah itu bisa melonjak hingga 65 ton per hari. 

“Kalau ada kegiatan memang lebih dari 60 ton, jadi 60 sampai 65 ton. Kalau di luar kegiatan tetap 60 ton sehari,” terangnya.  

Ia mengaku dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait pengelolaan sampah.

Aturan ini akan mengatur kewajiban seluruh elemen masyarakat, mulai dari desa, sekolah, hingga instansi pemerintah, untuk mengelola sampahnya masing-masing. 

“Di SE itu nanti diwajibkan semua masyarakat mengelola sampahnya sendiri. Jadi yang masuk ke TPA hanya residu. Karena memang kita harus memaksa masyarakat seperti itu,” tegas Aries. 

Ia juga menegaskan, SE Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya menuju sistem pengelolaan sampah yang sesuai aturan nasional.  

Abdur Rofiq, Mandor TPA Paguan Bondowoso, menjelaskan, kapasitas TPA sudah overload. Luasannya yakni hanya 1,5 hektare.  

Belum lagi, peraturan baru meminta pengelolaan sampah harus controlled fill. 

"Kita harus pindah ke TPA yang baru di Sumberkokap," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved