Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Bulan Buron, Pencuri Konter Ponsel di Situbondo ini Akhirnya Ditangkap

Setelah hampir dua bulan, pelaku pencurian di konter hand phone di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, akhirnya berhasil diungkap

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
DITANGKAP - Pelaku pembobol konter HP saat ditangkap dan digelandang ke Mapolres Situbondo. 

Poin Penting:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Setelah hampir dua bulan, pelaku pencurian di konter ponsel di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, akhirnya berhasil diungkap tim Resmob gabungan Polres Situbondo.

Dalam pengungkapan tersebut, tim buru sergap gabungan wilayah tengah dan wilayah timur juga berhasil menangkap pelaku berinisial AH, warga setempat.

Tak hanya pelaku, namun polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan pria berusia 46 tahun tersebut.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan membenarkan penangkapan pelaku pencurian di konter hand phone tersebut.

Baca juga: Tiba-Tiba Oleng, Pemotor Tabrak Truk di Jalur Situbondo-Banyuwangi, 1 Tewas Saat di RS

Menurutnya, peristiwa pembobolan konter hand phone di Kampung Sak-Sak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (14/07/2025) lalu.

Dalam aksinya, kata AKP Agung, pelaku masuk dengan cara merusak kunci pintu.

"Pelaku tidak hanya mengambil barang dan vocher di konter itu, akan tetapi juga mengambil uang tunai," ujarnya, Senin (15/09/2025)

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, tim dilapangan berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu  unit HP Redmi 9C warna oranye, satu dusbook HP Redmi, Uang tunai Rp1,7 juta, 16 voucher Telkomsel, 48 voucher Indosat dan 27 botol parfum. 

"Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp7 juta.” ungkapnya.

Baca juga: Alasan Siswa Situbondo Demo Kepsek Syaiful Tebang Pohon Padahal Status Sekolahnya Adiwiyata

Dikatakan, saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

AKP Agung menghimbau agar masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, baik itu kriminalitas di lingkungannya.

"Jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungannya melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat" pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved