Banyak Kades Terjerat Korupsi, Plt Kepala DPMD Tulungagung Perketat Pelaksanaan Monev
Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menunjuk 5 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang masih kosong.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menunjuk 5 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang masih kosong.
Kekosongan Kades definitif ini karena 5 Kades di desa-desa itu terjerat tindak pidana korupsi.
Selain itu 1 jabatan Kades diisi seorang Pelaksana Tugas (Plt) karena kasusnya baru ditangani Kejaksaan.
“Lima Pj Kades sudah terisi semua, selesai kemarin sore,” jelas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo, Sabtu (27/9/2025).
Lima Desa itu 2 di antaranya di Kecamatan Kauman, yaitu Desa Batangsaren dan Karanganom.
Tiga lainnya ada Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan, Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol, dan Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo.
Baca juga: Namanya Tercatat di KPK Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Kades di Tulungagung Mengundurkan Diri
Sedangkan jabatan Kades yang belum terisi ada di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
“Untuk tanggung akan diisi Plt karena proses pengisian Pj cukup lama. Minggu depan akan beres semua,” sambung Yoyok, panggilan akrabnya.
Khusus untuk Desa Tanggung menjadi perhatian khusus, karena saat ini proses pencairan Dana Desa (DD) tahap II.
Tanpa Plt Kades maka pencairan DD tidak bisa dilakukan dan pembangunan di desa akan terhambat.
Rencananya Sekretaris Desa Tanggung yang akan ditunjuk sebagai Plt, sebelum digantikan seorang Pj.
Yoyok mengaku sedang melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja para Kades di Kabupaten Tulungagung.
Ia mengaku melaksanakan monev dengan serius karena banyaknya Kades yang terjerat kasus korupsi.
Menurutnya, monev bukan sekedar kegiatan untuk menggugurkan kewajiban.
“Kasihan para Kades jika ada temuan di wilayahnya. Karena itu monev harus dilakukan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Sosok yang menduduki jabatan Camat Tulungagung ini mengaku memerintahkan anak buahnya untuk mengukur setiap proyek fisik selama monev.
Jika ditemukan proyek dengan volume di bawah perencanaan, maka harus segera diperbaiki sesuai perencanaan.
Cara ini dilakukan untuk mencegah para Kades main-main dengan proyek fisik yang membawa mereka ke masalah hukum.
“Kita tidak sekadar menemukan kesalahan, tapi juga wajib bisa mengarahkan untuk memperbaiki kesalahan itu,” pungkasnya.
Empat Kades di Tulungagung sudah diputus bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka adalah Suratman yang menjabat Kades Tambakrejo, Eko Sujarwo yang menjabat Kades Kradinan, Ripangi yang menjabat Kades Batangsaren, dan Andhi Mutojo yang menjabat Kades Rejotangan.
Sementara mantan Kades Karanganom, Sukar masuk dalam daftar daftar 21 orang yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini buntut pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah ke Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022, dengan terpidana mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Sedangkan Yahman, Kades Tanggung nonaktif masih berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan desa Bersama Sekretaris Desa, Joko Endarto.
Dugaan korupsi ini dilakukan dalam rentang 2017-2019 dengan kerugian Rp 1,5 miliar.
Kejaksaan Negeri Tulungagung mulai menahan keduanya pada Rabu (10/9/2025) dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung
Siswa Terancam Dikeluarkan dari Sekolah usai Ditangkap saat Demo DPR RI, Dindik Bantah |
![]() |
---|
Becek Mentok Mawot Mbak Win, Kuliner Pedas Legendaris di Tuban yang Wajib Dicoba |
![]() |
---|
Hidup Pilu Mistono Salah Divonis RSUD Idap Penyakit HIV, Dijauhi Keluarga hingga Tubuh Terus Melemah |
![]() |
---|
Perangkat Desa Santai Transfer Rp 850,5 Juta ke Rekening Pribadinya, Saldo Kas Cuma Sisa Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Nasib Miris Pekerja Tambang di Magetan, Tertimbun Longsoran Material, Polisi Tunggu Alat Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.