Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

29 SPPG di Tulungagung Belum Ada yang Punya Sertifikat, Pemkab Targetkan Tuntas di Bulan Oktober

29 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi di Kabupaten Tulungagung, untuk menyediakan Makan Bergizi Gratis (MBG)

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
MENGANGKUT MBG - Mobil box mengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cafe Aquatic Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur siap mengirim ke sekolah dan penerima manfaat lain, Senin (29/9/2025) kemarin. Saat ini ada 29 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Tulungagung, namun belum ada yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Poin Penting : 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 29 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi di Kabupaten Tulungagung, untuk menyediakan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun dari semua SPPG yang beroperasi, belum satupun yang mempunyai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

SLHS adalah sertifikat yang menjadi bukti suatu usaha pangan sudah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan.

Sertifikat ini memberikan jaminan keamanan pangan, sehingga mencegah terjadinya keracunan massal yang terjadi di banyak daerah.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG Kabupaten Tulungagung, Agus Suswantoro, percepatan SLHS menjadi salah satu usaha yang akan dilakukan.

Baca juga: Ahli Gizi dan Akuntan Mengundurkan Diri, SPPG Panen Resto Tulungagung Berhenti Beroperasi 

“Percepatan seluruh SPPG wajib SLHS menjadi salah satu arahan dari Badan Gizi Nasional,” jelas Agus.

Untuk proses sertifikasi ini, Satgas Percepatan MBG menargetkan selesai di Oktober 2025 nanti.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Anna Sapti Sarifah, dalam usaha makanan wajib punya SLHS.

SLHS ini paling lama sudah dikantongi paling lambat 1 tahun setelah punya Nomor Induk Berusaha (NIB). 

“Jadi syarat pertama harus punya NIB. Selanjutnya melihat kapasitas produksi perusahaan itu,” jelas Anna.

Untuk perusahaan dengan produksi lebih dari 750 porsi, maka wajib mendapatkan SLHS yang disebut Sertifikat Boga Tipe B.

Untuk SPPG, realitas di lapangan setiap hari memproduksi rata-rata di atas 3.000 porsi MBG sehingga masuk dalam Tipe B Tempat Pengelolaan Pangan. 

Baca juga: Inspeksi ke Dapur MBG, Bupati Tulungagung Minta Sesuai Standar dan Tak Hanya Cari Keuntungan

Selama ini Dinkes juga aktif melatih para pekerja di SPPG untuk memahami higiene dan sanitasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved