Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

eks Kadis Peternakan Lamongan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPHU

Moch Wahyudi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RPHU Kabupaten Lamongan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahu

Editor: Samsul Arifin
istimewa
SIDANG - Terdakwa Moch. Wahyudi, usai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek RPHU Kabupaten Lamongan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (28/7/2025) lalu. Kini ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara. 

Poin Penting : 

  • Moch Wahyudi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara
  • Menanggapi vonis tersebut Wahyudi masih musyawarah dengan kuasa hukumnya ajukan banding atau tidak
  • Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Moch Wahyudi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara, Senin (29/9/2025).

Ia merupakan eks Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lamongan. 

Majelis hakim menyatakan Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta tetap menetapkan terdakwa ditahan,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Tipikor Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 2 Bulan pada Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RPHU Lamongan

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa dokumen proyek, perjanjian kerja, laporan kegiatan, dokumen pencairan dana, serta sejumlah uang tunai dari berbagai pihak terkait proyek RPHU Lamongan untuk dirampas dan sebagian disetorkan ke kas negara.

Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim walaupun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena apa yang dijalankan oleh kliennya semata-mata jalankan tugas administratif dan niat jahat tidak terbukti dan sepeserpun pak Wahyudi tidak menerima aliran dan/atau menikmati, tapi majelis hakim punya perspektif lain.

“Hari ini klien kami, Moch Wahyudi, divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sebelumnya JPU menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini memang lebih rendah dari tuntutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Apakah kami akan menempuh banding atau tidak, akan dimusyawarahkan dulu dengan klien kami,” ujarnya.

Wahyudi sempat memberi pertanyaan usai jalannya sidang. 

“Siapa saya mas? Wong saya orang biasa. Nabi Yusuf saja pernah dipenjara 12 tahun atas dasar fitnah, apalagi saya. Tapi ikhtiar kebenaran tetap perlu diperjuangkan,” ungkap Wahyudi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved