Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kendaraan Listrik di Jatim Capai 26.465 Unit, Pemprov Ajukan Pengenaan Pajak 10 Persen

Pemprov Jawa Timur sedang berupaya menarik pajak kendaraan listrik. Hal ini menyusul mulai banyaknya kendaraan listrik

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
SPKLU yang disediakan PLN UID Jatim mencapai 33 titik yang bisa dimanfaatkan pengguna kendaraan listrik saat liburan tahun baru 2024 

Poin penting:

  • Pemprov Jawa Timur mengupayakan pengenaan pajak kendaraan listrik kepada pemerintah pusat, karena saat ini kendaraan listrik di Jatim (26.465 unit) masih bebas pajak untuk menarik minat masyarakat.
  • Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, menyatakan pajak yang diajukan sekitar 10 persen, lebih rendah dari pajak kendaraan non-listrik, dianggap tetap menarik bagi konsumen.
  • Pengenaan pajak ini berdasarkan perhitungan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kerusakan jalan, meskipun kendaraan listrik beroperasi tetap belum dikenakan pajak.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang berupaya ke pemerintah pusat untuk menarik pajak kendaraan listrik.

Hal ini menyusul mulai banyaknya kendaraan listrik yang ada di Jatim dan selama ini mereka tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor alias nol pajak.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Jawa Timur Kresna Bimasakti menegaskan bahwa di Jatim saat ini ada sebanyak 26.465 unit. Baik itu kendaraan roda dua, maupun roda empat.

Sejauh ini seluruh kendaraan listrik tersebut tidak ditarik pajak sebagai upaya menarik minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan.

“Kalau informasi dari pusat, subsidi kendaraan listrik akan dikurangi. Subsidinya ya bukan pajaknya. Kita pun masih menunggu semoga karena memang kendaraan listrik itu pajaknya dan BBN nya nol, semoga kita berharap kendaraan listrik bisa dikenakan 10 persen. Kita berusaha itu,” tegas Bima, saat diwawancara di Bapenda Jatim, Rabu (1/10/2025).

Upaya pengajuan pengenaan pajak kendaraan listrik ditegaskan Bima saat ini sudah dilakukan ke pusat. Sebab sebagaimana diketahui perhitungan pengenaan pajak berasal dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor(NJKB) dikalikan bobot yang merupakan koefisien tingkat kerusakan jalan dan juga dikalikan dengan tarif.

Baca juga: Marak Pelajar SD dan SMP di Kediri Pakai Sepeda Listrik di Jalanan, Polisi Turun Tangan Beri Imbauan

“Apa itu bobot. Bobot adalah koefisien tingkat kerusakan jalan. Nah untuk kendaraan listrik ini mereka kan beroperasi, ada pengaruh pada perusakan jalan, tapi mereka tidak bayar pajak. Maka kita masih upaya supaya minimal kena 10 persen,” tegasnya.

Dikatakan bahwa pajak 10 persen ini dinilainya juga tidak besar. Dan masih akan lebih rendah dibandingkan dengan pajak kendaraan non listrik lainnya. Sehingga meskipun misalkan nantinya disetujui untuk pengenaan tarif pajak sebesar 10 persen, masih akan menarik minat masyarakat untuk memilih kendaraan listrik.

Jika dilihat datanya, Bima menyebut tren penggunaan kendaraan listrik memang relative cukup meningkat. Tak hanya roda dua, bahkan saat ini yang cenderung naik signifikan adalah kendaraan listrik roda empat.

“Kalau se Indonesia, Jatim tidak tertinggi. Ada Jabar dan DKI yang lebih besar jumlah kendaraan listriknya. Namun ke depan kami rasa trennya masih akan naik dan menarik minat masyarakat terutama karena Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jatim juga sudah semakin banyak,” pungkas Bima.

Baca juga: Pemprov Jatim Harap Mobil Listrik Kena Pajak Proporsional karena Penggunanya makin Banyak

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved