Pengusutan Ambruknya Ponpes Al Khoziny
Pimpinan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo akan Jalani Pemeriksaan, Kapolda Jatim: Sama di Depan Hukum
Pimpinan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo dijadwalkan jalani pemeriksaan atas insiden ambruknya gedung, Kapolda Jatim: Semua sama di depan hukum.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Oleh karena itu, Nanang menegaskan, pihaknya tidak akan tunduk atau mengistimewakan sejumlah pihak yang sedang terlibat dalam sebuah proses penyelidikan kasus.
Artinya, ia menegaskan, semua warga Indonesia apapun atribut dan status sosialnya di tempat dirinya tinggal, adalah sama dan setara di mata hukum.
"Jadi begini ya. Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apapun yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu," tegasnya.
Melalui pemeriksaan berkelanjutan terhadap sejumlah saksi, termasuk pimpinan ponpes tersebut, Nanang menerangkan, penyidik bakal menyelidiki berbagai aspek dalam proses pembangunan gedung ambruk hingga menyebabkan puluhan santri meninggal dunia.
Baca juga: Sebanyak 1.259 ton Material Bangunan Ambruk di Ponpes Al Khoziny Dievakuasi, Dijaga Ketat Petugas
Mulai dari aspek legalitas perizinan, perencanaan, dan standar keamanan bangunan.
"Belum. Kan kami menggil dulu keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ. Semua itu ada mekanismenya dan kami pun sudah melaksanakan prosedur-prosedur itu," ungkapnya.
Namun, Nanang tak menampik bahwa dugaan penyebab ambruknya bangunan gedung bertingkat tersebut karena kegagalan konstruksi (failure construction).
Kendati begitu, ia masih harus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan detail terpenting penyebab atau pemicu bangunan tersebut ambruk.
Sehingga, dapat dilakukan bahan evaluasi atau pembelajaran yang tentunya berguna bagi masyarakat sebagai informasi mengenai standar keamanan pembangunan gedung bertingkat.
"Bangunan musala asrama putra yang sedang dalam konstruksi pengecoran. Dugaan awal kegagalan konstruksi (failur construction)," katanya.
Oleh karena itu, Nanang memastikan penanganan kasus ini akan berpedoman pada konstruksi hukum atas Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.
Kemudian, lanjut Nanang, pihaknya juga menerapkan Pasal 46 Ayat 3 dan atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait persyaratan teknis bangunan.
"Meski ditangani Polresta Sidoarjo, kami ambil alih (tim gabungan) Ditreskrimum dan Ditreskrimsus," pungkasnya.
Sementara itu, insiden ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo pada Senin (29/9/2025) menyebabkan 171 korban.
Rinciannya, 67 orang tewas (termasuk 8 body part), dan 104 orang terluka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.