Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bola Panas Kasus Korupsi Rusunawa, Kejari Periksa 3 eks Bupati Sidoarjo, Berpotensi Tambah Tersangka

Kejari terus dalami kasus dugaan  korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
POTENSI PENAMBAHAN TERSANGKA - Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi saat memberikan keterangan pers, Selasa (2/8/2025). Bola panas kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur terus menggelinding. Bahkan ada potensi tersangkanya akan bertambah lagi.  

Dalam sidang, terungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang dinilai tidak akuntabel dan melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga merugikan negara. 

Diantaranya dalam penetapan tarif sewa unit Rusunawa yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sejumlah saksi mengungkap bahwa tarif ditentukan secara sepihak oleh pengelola yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa Tambaksawah, tanpa melalui mekanisme formal dari Pemkab.

Penarikan uang sewa dari sekira 400 unit kamar di rusun juga dirasa tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Proses persidangan juga mengungkap tidak adanya laporan keuangan rutin dari pihak pengelola kepada Pemkab Sidoarjo. Padahal, kewajiban pelaporan enam bulanan diatur dalam perjanjian kerja sama. 

Dalam sidang terungkap pula bahwa lahan tempat berdirinya Rusunawa merupakan Tanah Kas Desa (TKD). Namun, tidak jelas proses hibah atau serah terima lahan ke pemerintah kabupaten Sidoarjo. Kondisi tersebut juga bertentangan dengan aturan yang ada. 

Selain itu, terungkap bahwa sejak awal pengelolaan Rusunawa tidak merujuk pada regulasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Seharusnya pengelolaan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), bukan oleh tim ad hoc berbasis kerja sama dengan desa.

Sejak awal pengelolaan Rusunawa diduga sengaja dilakukan secara tidak transparan dan tidak profesional. Tidak ada laporan periodik yang valid, bahkan pembukuan dianggap fiktif. Ada bendahara, ada kasir, ada buku laporan, tapi semuanya beda isinya. Tidak ada sistem keuangan yang sah dan dapat diaudit. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved