DPRD Jatim Singgung Penyertaan Modal Hingga Proses Seleksi BUMD dalam Rapat Paripurna

DPRD Jatim menegaskan pentingnya BUMD sebagai penggerak ekonomi, Komisi C menyoroti transparansi penyertaan modal dan tata kelola BUMD

Tayang:
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
RAPAT PARIPURNA - Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim Lilik Hendarwati saat memaparkan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2019 tentang BUMD, dalam rapat paripurna, Kamis (16/10/2025).  

Poin penting : 

  • DPRD Jatim menegaskan pentingnya BUMD sebagai penggerak ekonomi dan sumber PAD
  • Hal ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda Laporan Komisi C terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2019 tentang BUMD
  • Komisi C menyoroti transparansi penyertaan modal dan tata kelola BUMD,

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jawa Timur menegaskan peran strategis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda Laporan Komisi C terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2019 tentang BUMD, Kamis (16/10/2025). 

"Sebagaimana kita pahami bersama, BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan usaha yang berorientasi pada kemanfaatan umum," kata Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim Lilik Hendarwati

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dengan didampingi langsung oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf. Dari Pemprov, hadir Sekdaprov Jatim Adhy Karyono bersama jajaran pejabat lainnya. Menurut Lilik, pembahasan Perubahan regulasi ini sangat penting dilakukan. 

Sebab, memperhatikan dinamika regulasi nasional, perkembangan dunia usaha hingga tuntutan penerapan prinsip Good Corporate Governance. Sehingga, diperlukan penyesuaian terhadap regulasi yang telah diatur agar tetap relevan, adaptif dan mampu menjawab kebutuhan tata kelola BUMD yang profesional dan akuntabel.

Baca juga: Hadiri Sosialisasi Guru di Bojonegoro, DPRD Jatim Dorong Peningkatan Kualitas Pendidik

Dalam pembahasan Raperda tersebut, Komisi C yang membidangi keuangan ini menyoroti sejumlah aspek. Diantaranya, memperkuat tata kelola penyertaan modal Pemprov agar lebih transparan, akuntabel dan sesuai prinsip Good Corporate Governance. 

Setiap penyertaan modal ditegaskan wajib memiliki dasar dan arah yang jelas, disertai analisis investasi serta rencana bisnis BUMD dengan tembusan kepada DPRD sebagai bentuk pengawasan. 

Penegasan bahwa penyertaan modal dapat berupa uang maupun barang milik daerah dengan penilaian yang sah secara hukum menjadi langkah strategis dalam melindungi aset daerah dan memastikan pemanfaatan dana publik yang efektif bagi penguatan BUMD serta kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

Baca juga: Ada Pemangkasan Dana Pusat Rp 2,8 T, DPRD Jatim Desak Pemprov Genjot PAD dari Cukai Rokok dan BUMD

Pada pasal lain di dalam Raperda ini juga dilakukan penyempurnaan. Pasal 19 Perda Nomor 8 Tahun 2019 disempurnakan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas dan pengawasan DPRD dalam proses seleksi pimpinan BUMD

Melalui penambahan ayat (4a), DPRD diberikan peran pengawasan dengan menerima laporan tahapan seleksi, memberikan masukan sebelum penetapan hasil, serta dapat menghadiri rapat panitia seleksi. 

Selain itu, ayat (7) diubah dengan mewajibkan penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada Gubernur dengan tembusan kepada DPRD, guna meningkatkan keterbukaan informasi tanpa mengurangi kewenangan eksekutif. 

Ketentuan lainnya tetap dipertahankan sesuai peraturan yang berlaku.

"Perubahan ini bertujuan mewujudkan proses seleksi pimpinan BUMD yang lebih transparan, profesional dan berintegritas dalam rangka memperkuat tata kelola serta pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah," jelas Lilik.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved