Update Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Sidoarjo, 4 eks Kepala Dinas Segera Jalani Sidang

4 Tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah, Sidoarjo, Jawa Timur bakal masuk disidang

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
SEGERA SIDANG - Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi menyampaikan bahwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah, Sidoarjo, Jawa Timur segera disidangkan. 

Poin Penting :

  • 4 Tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah, Sidoarjo, Jawa Timur bakal masuk disidang
  • Keempatnya adalah mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo, Agoes Budi Tjahyono, Heri Soesanto, Dwijo Prawiro, dan Sulakson
  • enyidik Kejari Sidoarjo resmi menyatakan bahwa kasus itu masuk tahap II

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah, Sidoarjo, Jawa Timur telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya oleh penyidik Kejari Sidoarjo

Artinya, Empat orang mantan kepala dinas tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah, Sidoarjo ini segera disidangkan. 

Mereka adalah para mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo, Agoes Budi Tjahyono, Heri Soesanto, Dwijo Prawiro, dan Sulaksono. 

Penyidik Kejari Sidoarjo resmi menyatakan bahwa kasus itu masuk tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Selangkah lagi, kasusnya bakal mulai disidangkan di pengadilan Tipikor yang berada di Jl Juanda, Sidoarjo. 

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca juga: Bola Panas Kasus Korupsi Rusunawa, Kejari Periksa 3 eks Bupati Sidoarjo, Berpotensi Tambah Tersangka

“Tim penyidik Kejari Sidoarjo telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah periode 2008 sampai dengan 2022,” kata Franky. 

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dilakukan. “Berkas perkaranya sudah lengkap atau P21. Setelah itu, kami lakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka. Seluruhnya bersikap kooperatif selama pemeriksaan tahap dua berlangsung,” lanjutnya.

Penyidik pun melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Tersangka Sulaksono dan Dwijo Prawiro ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung sejak 20 Oktober hingga 8 November 2025.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni Agoes Budi Tjahyono dan Heri Soesanto tidak ditahan di rutan karena kondisi kesehatan yang belum membaik. Mereka berstatus tahanan kota. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan surat keterangan dokter, keduanya masih dalam perawatan. Dengan alasan kemanusiaan, penuntut umum menetapkan penahanan kota selama 20 hari ke depan, mulai 20 Oktober hingga 8 November,” urainya. 

Baca juga: Kepala Bappeda Sidoarjo Heri Soesanto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Usai penyerahan tahap dua, masih kata Franky, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan terhadap empat tersangka itu.  Setelah rampung, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Yang terus diusut oleh penyidik kejaksaan itu adalah dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008 - 2022. 

Dalam penyidikan diketahui bahwa mereka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang tidak memanfaatkan fungsinya sebagaimana aturan yang ada dalam pengelolaan barang daerah. Dalam hal ini pembinaan pengawasan dan pengendalian. Sehingga mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved