Inisiasi Perda Khusus, DPRD Jatim Lindungi Sektor Perikanan dan Produksi Garam
Nasib petani ikan dan petambak garam di Jawa Timur kini menjadi atensi DPRD Jatim. Terlebih, sektor perikanan dan produksi garam
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nasib petani ikan dan petambak garam di Jawa Timur kini menjadi atensi DPRD Jatim. Terlebih, sektor perikanan dan produksi garam di Jawa Timur mencatat angka signifikan.
Perhatian dewan ini, diwujudkan dengan inisiasi Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Produk regulasi tersebut digagas oleh Komisi B DPRD Jatim. Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Kamis (6/11/2025), Anggota Komisi B Ibnu Alfandy Yusuf memaparkan, Provinsi Jawa Timur selama ini menjadi daerah yang memberikan kontribusi besar terhadap produksi perikanan budidaya dan produksi garam secara nasional.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan misalnya, menyebutkan bahwa produksi perikanan budidaya di Jawa Timur pada tahun 2024 memberikan kontribusi sebesar 1,39 juta ton atau 8,84 persen terhadap total produksi nasional sebesar 15,75 juta ton dengan jumlah pembudidaya ikan sebesar 159.981 orang.
Baca juga: Resmi Disahkan di Rapat Paripurna, DPRD Jatim Bentuk Pansus BUMD
Perikanan budidaya juga berkontribusi besar pada serapan tenaga kerja, yaitu mencapai 7.482 orang tahun 2023. "Angka ini mencerminkan peran penting sektor perikanan budidaya dalam memperkuat ketahanan pangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," kata Ibnu yang menjadi Juru Bicara Komisi B dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono dan didampingi Hidayat. Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak juga hadir dalam rapat paripurna. Ibnu mengatakan, potensi besar Jawa Timur tentu juga ditopang oleh produksi garam. Dari data, produksi garam Jatim menyumbang sekira 42 persen produksi secara nasional.
Meski dua sektor ini potensial, namun dewan sebagai wakil rakyat menilai masih ada sejumlah persoalan yang dihadapi pembudi daya ikan dan petambak garam. Misalnya keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas dan mutu produk, kesehatan ikan, rendahnya kapasitas sumber daya manusia.
Lalu, keterbatasan sarana prasarana pergaraman, termasuk teknologi yang digunakan dalam proses produksi. Padahal pada sisi lain, petambak garam mayoritas masyarakat miskin dengan akses pendanaan dan pembiayaan terbatas. Kemudian kerentanan terhadap perubahan iklim dan harga
"Dalam rangka melakukan penanganan terhadap permasalahan dan kendala yang dihadapi pembudidaya ikan dan petambak garam di Provinsi Jawa Timur, diperlukan kebijakan daerah untuk memberikan pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam," jelas Ibnu.
Terpisah, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak mengungkapkan regulasi ini memang penting dirumuskan. Terkait garam, perlindungan terhadap petambak memang sangat diperlukan. Tentu, perhatian dari Pemprov tidak melulu harus berkaitan dengan dana.
Melainkan juga butuh kebijakan yang mengutamakan garam dari dalam wilayah. "Nah, hal-hal seperti itu kita tunggu tim merumuskan itu," ucap Emil saat dikonfirmasi seusai rapat paripurna. (ADV)
perikanan
produksi garam
Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya I
Komisi B DPRD Jatim
rapat paripurna
DPRD Jatim
TribunJatim.com
| Dihantam Gelombang Tinggi, Perahu Nelayan Bocor dan Tenggelam di Gresik, Satu Nelayan Tewas |
|
|---|
| Hampir Semua Daerah Diguyur Hujan, Simak Ramalan Cuaca Jatim Jumat 7 November 2025 |
|
|---|
| Ponorogo Luncurkan Posyandu Era Baru, Libatkan Seluruh Dinas Demi Turunkan Angka Stunting |
|
|---|
| Lirik Lagu Kacamata - Afgan yang Viral di TikTok, Kulepas Kacamata Apa Kau Lebih Suka |
|
|---|
| Gelap Mata, Anak dan Menantu Nekad Curi Motor Ibu Kandung Pakai Kunci Cadangan, Terancam 7 Tahun Bui |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-B-DPRD-Jatim-Ibnu-Alfandy-Yusuf-saat-membacakan-nota.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.