Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pernikahan di Pacitan Bermahar Fantastis

Setelah 3 Kali Mangkir, Mbah Tarman Hadiri Panggilan Polisi Pacitan Didampingi Kuasa Hukum: 2 Jam

Mbah Tarman (74) akhirnya menghadiri panggilan Satreskrim Polres Pacitan, Rabu (5/11/2025) malam. Saat ke Polres Pacitan

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
YouTube AV Media
PERNIKAHAN BERMAHAR FANTASTIS - Sosok Sheila Arika dan Mbah Tarman, pasangan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur yang menikah beda usia 59 tahun. Mahar cek Rp 3 miliar kini jadi perbincangan. 

Ringkasan Berita:
  • Tokoh Kunci: Mbah Tarman (74) (Suami Sheila Arika).
  • Lokasi Pemeriksaan: Polres Pacitan.
  • Waktu Pemeriksaan: Rabu malam (5/11/2025), pukul 20.00 - 22.30 WIB ($\pm 2$ jam)

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Mbah Tarman (74) akhirnya menghadiri panggilan Satreskrim Polres Pacitan, Rabu (5/11/2025) malam.

Saat ke Polres Pacitan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Tarman tak sendiri.

Suami dari Sheila Arika datang ke Mapolres Pacitan bersama dua kuasa hukumnya, Badrul Amali dan Imam Bajuri. Mereka tiba di Mapolres Pacitan sekitar pukul 20.00 wib.

“Kemarin malam sudah penuhi panggilan,” ungkap Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (6/11/2025) kepada Tribunjatim Network.

Baca juga: Dugaan Cek Palsu Rp 3 Miliar, Mbah Tarman Kembali Dipanggil Polres Pacitan untuk Ketiga Kalinya

AKBP Ayub menjelaskan bahwa Mbah Tarman tiba pukul 20.00 wib. Proses pemeriksaan memakan waktu kurang lebih dua jam.

“Proses pemeriksaan sampai jam 22.00 wib sampai 22.30 wib,” terang mantan Kasatreskrim Polres Gresik.

Sayang, AKBP Ayub tidak blak-blakan pertanyaan apa saja dan keterangan apa yang diberikan oleh Mbah Tarman. “Itu kan masuk ranah penyidikan,” urainya.

Badrul Amali, Kuasa Hukum Tarman menyatakan, Mbah Tarman telah memenuhi panggilan klarifikasi terkait cek senilai Rp 3 miliar.

Pemeriksaan Berlangsung 2 Jam, Status Panggilan Klarifikasi

“Iya, pemanggilan klarifikasi jadi bukan pemanggilan sebagai saksi.Kalau sifatnya pak tarman itu pemanggilannya resminya klarifikasi,” tegasnya.

Mbah Tarman, jelas dia, datang ke Mapolres Pacitan bersama dirinya sekitar pukul 20.00 wib. Pemeriksaan yang dilakukan sampai pukul 22.00 wib,

Baca juga: Ribuan Peserta Meriahkan Apel HSN 2025 di Pacitan, Sekda Heru Wiwoho: Santri Wajib Kuasai Teknologi

Namun, Badrul Amali tidak mengetahui secara pasti ada berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik Satreskrim Polres Pacitan.

“Kalau jumlahnya sih saya enggak tahu, tapi pertanyaannya perihal cek Rp 3 miliar. Mbah Tarman juga telah menjawab,” pungkasnya. 

Tarman (74) kembali mangkir dari panggilan polisi pada Senin (3/11/2025) kemarin. Dengan kata lain suami Sheila Arika ini sudah tiga kali tak datang memenuhi panggilan Satreskrim Polres Pacitan dalam kasus dugaan cek palsu.

Tarman, kemudian dipanggil resmi pada Kamis (6/11/2025) nanti. Jika, pria berusia 74 tahun tetap mangkir tidak memenuhi panggilan resmi ada tindakan lain.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved