Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Kehilangan Uang Rp170 Juta Gegara Bujuk Rayu Pria, Yakin setelah Pelaku Pamer HT & Pistol

Pelaku merayu wanita asal Tuban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan bertugas di bagian Resmob Polda Jatim, dengan pangkat AKBP.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Tribun Jogja - TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
PENIPU - Kantor Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur, Minggu (23/11/2025). Wanita berinisial KNU (33), asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, mengaku ditipu pria yang mengaku polisi dan kehilangan uang Rp170 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Wanita berinisial KNU (33), asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus kehilangan uang sebesar Rp170 juta.

Ia tertipu pria yang mengaku anggota Kepolisian Resmob Polda Jatim.

Baca juga: Janda Muda Pamer Uang Rp7 Juta di Medsos, Ternyata Hasil Maling Rumah Pak RT, Hafal Tempat Kunci

Saat berkenalan dengan korban, pelaku mengaku berpangkat AKBP.

Hal itu seperti diungkap Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch Rudi.

Menurutnya, modus pelaku merayu korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan bertugas di bagian Resmob Polda Jatim dengan pangkat AKBP.

"Korban mengaku ditipu oleh seorang pria yang menyamar sebagai anggota polisi di bagian Resmob Polda Jatim dengan pangkat AKBP," ujarnya pada Minggu (23/11/2025).

Untuk meyakinkan korban, pelaku kerap menunjukkan barang menyerupai pistol dan Handy Talky (HT) kepada korban.

Setelah korban percaya, pelaku mulai merayu dan menjalin hubungan asmara dengan korban.

Keduanya intens berkomunikasi lewat chat WhatsApp (WA) dan panggilan telepon.

Selama itu, pelaku terus membangun kedekatan emosional. 

Ketika korban benar-benar telah jatuh cinta, pelaku mulai beraksi.

Ia meminta uang dengan berbagai alasan mendesak.

Korban sempat beberapa kali mengirimkan uang hingga akhirnya total mencapai Rp170 juta.

Setelah itu, pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi.

"Pelaku memanfaatkan hubungan asmara tersebut untuk meminta uang secara berkala hingga total Rp170 juta," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved