Kasus Pencurian Motor di Bondowoso Terungkap, Polisi Ikut Amankan Terduga Penadah
Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor, pada Minggu (14/12/2025) dini hari.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Bondowoso menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor, AW dan DF, pada Minggu dini hari.
- AW diduga sebagai penadah, dari tangannya disita satu unit telepon genggam hasil pencurian, sementara DF mengaku melakukan beberapa pencurian sepeda motor.
- Polisi mengamankan empat sepeda motor sebagai barang bukti, dan kedua pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor, pada Minggu (14/12/2025) dini hari. Pelaku adalah warga Kecamatan Sukosari berinisial AW, dan DF warga Kecamatan Sumberwringin.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan seorang warga berinisial DRN yang kehilangan motor pada September 2025 di Jalan Raya Pakisan, tepatnya di depan sebuah toko buah di Kecamatan Pujer, Bondowoso.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhir mengamankan AW yang diduga bertindak sebagai penadah. Dari tangan AW, pihaknya mengamankan satu unit telpon genggam.
"Satu unit telepon genggam yang diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian," ujarnya dikonfirmasi Senin (15/12/2025).
Baca juga: Maling dan Penadah Motor Curian di Jember Ditangkap, 23 Kendaraan Diamankan
Setelah dilakukan pengembangan dari terduga pelaku AW. Polisi kemudian menangkap DF yang mengakui telah melakukan beberapa kali dugaan pencurian sepeda motor.
"Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan tersangka utama berinisial DF," jelas Wawan.
Dari tangan pelaku ini, kata Wawan, pihaknya mengamankan 4 sepeda motor sebagai barang bukti.
Adapun ke dua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Pidana Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa Polres Bondowoso berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Karena itulah, Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
| MLSC Surabaya Seri 2: SDN Manukan Kulon II/499 B Tampil Menggila, Juara Seri 1 Gugur |
|
|---|
| Kepastian Hukum Bagi Perusahaan Media Berbadan Hukum dan Terverifikasi: Berdasar UU Pers & Peraturan |
|
|---|
| DPRD Jatim Soroti Fenomena Kriminalisasi Guru, Minta Ada Pemahaman Bersama |
|
|---|
| Tradisi Tiban di Banyuwangi Sedot Perhatian Warga, Warga Antusias Saksikan Adu Cambuk |
|
|---|
| LKBH PGRI Bondowoso Turun Tangan Soal Guru Dilaporkan Wali Murid, Beri Pendampingan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Polres-Bondowoso-mengamankan-dua-orang-terduga-pelaku-pencurian-sepeda-motor.jpg)