UMK Bondowoso 2026

UMK Bondowoso 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp2,5 Juta, Dewan Pengupahan Pakai Indeks Tertinggi

Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp2.509.631,93.

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Sinca Ari Pangistu
DEWAN PENGUPAHAN - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bondowoso, Abdurrahman yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bondowoso, saat dikonfimasi awak media pada Rabu (24/12/2025). Bondowoso mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp2.509.631,93. 
Ringkasan Berita:
  • Nilai Usulan UMK 2026: Rp2.509.631,93.
  • Besaran Kenaikan: Rp162.272,93 (dari UMK 2025 sebesar Rp2.347.359).
  • Dasar Formulasi: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Indeks Alfa).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp2.509.631,93.

Usulan yang disampaikan melalui dewan pengupahan kabupaten pada Gubernur Jawa Timur itu, naik sekitar Rp 162 ribuan dari usulan UMK 2025.

Menurut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bondowoso, Abdurrahman, UMK Bondowoso tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.347.359.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Jalur Bondowoso-Situbondo, 3 Orang Dibawa ke Puskesmas

Sehingga UMK Bondowoso 2026 yang kami usulkan adalah Rp2.347.359 ditambah penyesuaian Rp162.272,93, menjadi Rp2.509.631,93,” terangnya dikonfirmasi pada Rabu (24/12/2025).

Rumus Perhitungan dan Indeks Maksimal

Pria yang juga Ketua Dewan Pengupahan Bondowoso ini menjelaskan formulasi penghitungan UMK 2026 didasarkan pada UMK tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian. Nilai penyesuaian tersebut dihitung dari inflasi daerah ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu yang berada pada rentang 0,5 - 0,9.

"Dalam rapat Dewan Pengupahan, disepakati menggunakan indeks tertinggi yaitu 0,9," jelasnya.

Kendati begitu, jata Abdurrahman, UMK ini masih usulan. Sehingga kemungkinan berbeda di hasil akhir bisa saja terjadi.

Baca juga: Kelaikan Bus di Terminal Bondowoso Diperiksa Jelang Nataru, Kru Dicek Kesehatan

Namun, pihaknya mempredikasi sangat kecil akan ada kenaikan UMK dari usulan tersebut. Karena pihaknya sudah menggunakan indeks pada batas tertinggi.

“Karena ini masih usulan, bisa saja nanti diterima sepenuhnya atau ada penyesuaian," terangnya.

Rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada beberapa lalu. Rapat tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja dari SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, serta APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Semua pihak hadir dan terlibat dalam proses pembahasan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved