2 Terdakwa Korupsi RSUD dr Iskak Rp4,3 M Divonis Bersalah, Hukuman Lebih Besar dari Tuntutan

Kedua terdakwa korupsi penyalahgunaan pembayaran pasien SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung dinilai melanggar dakwaan subsider Pasal 604 KUHP.

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Alga W
Istimewa
SIDANG PUTUSAN KORUPSI - Sidang putusan perkara korupsi penyalahgunaan pembayaran pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di PN Tipikor Surabaya, Senin (18/5/2026). Dua terdakwa, mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD dr Iskak, Yudi Rahmawan, dan staf bagian keuangan, Reni Budi Kristanti, dinyatakan bersalah. 

Ringkasan Berita:
  • Kedua terdakwa korupsi penyalahgunaan pembayaran pasien SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung divonis bersalah.
  • Baik Yudi maupun Reni dinilai melanggar dakwaan subsider Pasal 604 KUHP.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memutus perkara korupsi penyalahgunaan pembayaran pasien Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung, Senin (18/5/2026).

Kedua terdakwa, mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD dr Iskak, Yudi Rahmawan, dan staf bagian keuangan, Reni Budi Kristanti, dinyatakan bersalah.

Baca juga: Giliran 8 Kontraktor Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung

Baik Yudi maupun Reni dinilai melanggar dakwaan subsider Pasal 604 KUHP.

Namun, uang pengganti terhadap Yudi lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa Yudi dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni.

Vonis pidana penjara selama lima tahun kepada Yudi sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim juga menghukum Yudi membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan, sama seperti tuntutan JPU.

Sementara uang pengganti yang harus dibayar Yudi sebesar Rp3,9 miliar.

"Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama empat tahun," sambung Roni.

Besaran uang pengganti ini lebih besar dibanding tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,52 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dengan demikian, vonis uang pengganti dari hakim lebih besar Rp1,38 miliar dari tuntutan JPU, dan hukuman penggantinya juga satu tahun lebih berat.

Sementara Reni dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, lebih ringan dari tuntutan JPU selama lima tahun.

Denda yang dijatuhkan hakim Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, juga lebih ringan dari tuntutan JP yaitu denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved