Kecamatan Lamongan Kota & Disdukcapil Buka Layanan Adminduk hingga Aktivasi IKD Saat Libur Natal
Meski bertepatan dengan libur Natal dan cuti bersama, layanan publik di Kantor Kecamatan Lamongan Kota dan Disdukcapil tetap beroperasi.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Komitmen Layanan: Kantor Kecamatan & Disdukcapil tetap buka selama libur Natal & Cuti Bersama 2025.
- Layanan Unggulan: Perubahan KK, Cetak KTP hilang, Laporan Kedatangan Penduduk, dan Aktivasi IKD.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN – Meski bertepatan dengan libur Natal dan cuti bersama, layanan publik di Kantor Kecamatan Lamongan Kota dan Disdukcapil tetap beroperasi.
Layanan pada libur Natal, Kamis (25/12/2025) dan cuti bersama, Jumat (26/12/2025) ternyata masyarakat tetap mendapatkan pelayanan administrasi yang dibutuhkan.
Sejumlah petugas, selama dua hari pada libur kemarin terlihat tetap masuk kerja dan melayani warga yang datang sejak pagi. Layanan yang dibuka di antaranya administrasi kependudukan, surat pengantar, hingga pelayanan umum lainnya.
Baca juga: Penjualan Terompet Tahun Baru di Lamongan yang Tak Lagi Merdu
Camat Lamongan Kota, Agus Hendrawan, mengungkapkan bahwa pelayanan selama hari libur ini difokuskan pada Administrasi Kependudukan (Adminduk) serta dukungan terhadap program digitalisasi nasional.
"Alhamdulillah, selama libur Natal dan cuti bersama, Kamis dan Jumat kemarin kami bisa melayani 9 pemohon. Mulai dari pengajuan perubahan Kartu Keluarga (KK), perubahan KTP, hingga laporan cetak KTP yang hilang," ujar Agus Hendrawan, Sabtu (27/12/2025).
Bantu Aktivasi IKD
Selain layanan fisik, pihak kecamatan juga gencar melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurut Agus, IKD sangat penting bagi warga di era digital saat ini.
"Kami juga membantu warga menginstal IKD. Ini wajib dimiliki warga karena nanti tersimpan di HP Android masing-masing. Jadi kalau bepergian jauh ke bandara atau tempat lain, tidak perlu lagi membawa bukti fisik, cukup diperlihatkan dari handphone," tambahnya.
Tidak hanya urusan KTP dan KK, kantor kecamatan juga tetap melayani laporan kedatangan penduduk dari luar daerah. Ia mencontohkan adanya warga yang baru pindah dari Madiun ke Desa Made yang langsung tertangani administrasinya pada masa libur ini.
Selain itu, fungsi koordinasi pemerintahan dan administrasi keuangan di tingkat kecamatan tetap berjalan untuk memastikan tidak ada hambatan dalam program kerja akhir tahun.
Bagi warga yang belum sempat mengurus dokumennya, Camat Agus Hendrawan menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali membuka layanan menjelang pergantian tahun.
"Jelang Tahun Baru, kami tetap buka pada Senin (29/12/2025) hingga Rabu (31/12/ 2025) karema memang masih hari aktif kerja. Sedangkan untuk tanggal 1 dan 2 Januari 2026, kantor akan libur sementara," jelasnya.
Baca juga: Bupati Yuhronur Apresiasi Sinergi TNI-Polri dalam Pengamanan Natal di Lamongan
Dengan adanya layanan di hari libur ini, diharapkan masyarakat merasa terbantu, terutama bagi mereka yang hanya memiliki waktu luang saat masa cuti bersama atau libur hari besar.
Ditambahkan, dibukanya layanan pada hari libur nasional ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus mengantisipasi menumpuknya permohonan layanan setelah libur panjang.
" Kemarin dua hari libur Natal dan cuti bersama kami tetap membuka pelayanan dengan sistem piket. Nah, besuk selama tiga menjelang pergantian tahun baru kami juga buka pelayanan,” ujarnya.
Kantor Kecamatan Lamongan Kota
pelayanan administrasi
Dispendukcapil Lamongan
cuti bersama
Lamongan
TribunJatim.com
| Jelang Idul Adha, Harga Kambing Kurban di Sumenep Mulai Naik, Pedagang Sebut Permintaan Meningkat |
|
|---|
| Manakah yang Didahulukan, Kurban atau Aqiqah? ini Penjelasan Menurut Para Ulama |
|
|---|
| Dugaan Jual Beli Stan Pasar Kuliner Alun-Alun Kota Batu Disorot, DPRD Minta Usut Sampai Tuntas |
|
|---|
| Surabaya Vaganza Tercoreng Aksi Asusila, Pria 40 Tahun Lecehkan Remaja di Tengah Kerumunan Massa |
|
|---|
| Daftar Hukuman Pelanggar Aturan Haji 2026, Nekat Berhaji secara Ilegal Denda Rp93 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Dua-hari-libur-Natal-dan-cuti-bersama-masyarakat-masih-bisa-mendapatkan.jpg)